TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sarat dengan kepentingan. Pasalnya, ada pelaku usaha yang sudah nyaman dengan kebijakan impor daging berdasarkan country base.
”Ini (UU Peternakan) diprotes pelaku usaha,” kata Syarkawi di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. Adanya dua kepentingan yang besar dalam uji materi itu, ujar Syarkawi, berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti suap.
Baca juga:
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan
Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit
Patrialis Akbar Ditangkap, KPK Telisik Delapan Hakim Lain
Dua pihak itu adalah pelaku usaha yang sudah nyaman dengan sistem impor daging berdasarkan country base. Sementara pihak lainnya adalah pelaku usaha yang akan diuntungkan dengan kebijakan impor daging berdasarkan zona base. “Bisnis sapi impor di Indonesia begitu menggiurkan,” ucap Syarkawi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK,” ujar Basaria, kemarin.
Lebih lanjut Syarkawi mengingatkan, meski muncul lagi kasus yang terkait dengan daging impor, pemerintah diminta membenahi aspek tata niaga. Ia berharap pemerintah sudah menyiapkan pasokan daging untuk hari raya Idul Fitri. “Biasanya (harga daging) tinggi. Jadi harus dijaga dari sekarang,” ucapnya.
ADITYA BUDIMAN
Simak:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus