Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan  

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sarat dengan kepentingan. Pasalnya, ada pelaku usaha yang sudah nyaman dengan kebijakan impor daging berdasarkan country base.

”Ini (UU Peternakan) diprotes pelaku usaha,” kata Syarkawi di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. Adanya dua kepentingan yang besar dalam uji materi itu, ujar Syarkawi, berpotensi menimbulkan pelanggaran, seperti suap.

Baca juga:
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan

Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit
Patrialis Akbar Ditangkap, KPK Telisik Delapan Hakim Lain

Dua pihak itu adalah pelaku usaha yang sudah nyaman dengan sistem impor daging berdasarkan country base. Sementara pihak lainnya adalah pelaku usaha yang akan diuntungkan dengan kebijakan impor daging berdasarkan zona base. “Bisnis sapi impor di Indonesia begitu menggiurkan,” ucap Syarkawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK,” ujar Basaria, kemarin.

Lebih lanjut Syarkawi mengingatkan, meski muncul lagi kasus yang terkait dengan daging impor, pemerintah diminta membenahi aspek tata niaga. Ia berharap pemerintah sudah menyiapkan pasokan daging untuk hari raya Idul Fitri. “Biasanya (harga daging) tinggi. Jadi harus dijaga dari sekarang,” ucapnya.

ADITYA BUDIMAN

Simak:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


9 Daftar Hakim MK Periode 2023-2028, Anwar Usman Kembali Terpilih

10 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
9 Daftar Hakim MK Periode 2023-2028, Anwar Usman Kembali Terpilih

Daftar Hakim MK periode 2023-2028, antara lain Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M. P. Sitompul.


Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

21 Maret 2023

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti langgar kode etik. Seperti apa profilnya?


Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

16 Maret 2023

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberi keterangan pers usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Aditya
Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

Saldi Isra, yang semula bergelut dengan fisika dan matematika, tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi hakim konstitusi


Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

16 Maret 2023

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

Saldi Isra menceritakan bagaimana keraguannya menjadi hakim konstitusi diteguhkan oleh Mahfud MD


Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

22 Februari 2023

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang. Usulan aturan yang memberi kewenangan DPR untuk mengevaluasi hakim konstitusi setiap saat berpeluang melucuti Mahkamah Konstitusi.
Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang.


Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

6 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah dan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK yang ditandatangani Jokowi digugat ke PTUN.


Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

1 Desember 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

Larangan bagi mantan napi korupsi ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.


Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

26 November 2022

Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

Berbagai penyakit mulai menjangkiti para pengungsi gempa Cianjur.


Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

9 Oktober 2022

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk mencopot hakim Mahmakah Konstitusi. Ia menilai pencopotan Aswanto langgar UU MK


Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

7 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

Perludem menilai Presiden Jokowi bisa menolak permohonan DPR untuk meresmikan pergantian Hakim Mahkamah Konsitusi Aswanto.