Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangani Kasus Patrialis, Ini Komposisi Majelis Kehormatan MK

Konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan jajarannya mengenai langkah MK usai OTT Patrialis Akbar, di Gedung MK, Gambir, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan jajarannya mengenai langkah MK usai OTT Patrialis Akbar, di Gedung MK, Gambir, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pasca penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan MKMK diusulkan Dewan Etik MK yang mengadakan pemeriksaan internal sejak kemarin.

"Mahkamah telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Baca: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar

Kata Arief, seorang hakim konstitusi akan menjadi salah satu anggota di MKMK. Nama yang telah terkonfirmasi untuk posisi tersebut adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman.

MKMK pun akan diisi seorang anggota Komisi Yudisial. "Kami akan mengirimkan surat secara resmi pada KY agar mengusulkan anggota," ujar Arief.

Seorang mantan hakim MK pun akan mengisi posisi MKMK. Menurut Arief pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Achmad Sodiki yang notabene pernah menjabat wakil ketua MK. "Lalu keempat adalah seorang guru besar ilmu hukum, yaitu Profesor Bagir Manan. Beliau itu mantan ketua MK."

MK pun meminta seorang tokoh masyarakat bernama As'ad Said Ali, untuk melengkapi komposisi MKMK. Menurut Arief, Said Ali pernah menjabat Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca: Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief menekankan bahwa kelima nama akan segera ditetapkan secara resmi dengan Keputusan Ketua MK tentang pembentukan dan keanggotaan MKMK. Majelis tersebut akan memeriksa Partrialis dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengeluarkan keputusan akhir dalam rapat pleno.

Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan bahwa MKMK sifatnya Ad hoc, alias hanya dalam situasi khusus.

"Setelah diterima (MK), lalu dua hari kerja dan setelahnya MK akan bentuk Majelis Kehormatan."

Fajar berujar, pemeriksaan etik di MK tetap dilakukan walaupun Patrialis sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Soal etik jalan sendiri, soal hukum jalan sendiri. Misalkan ada pelanggaran etik serius, pemberhentian hakim yang bersangkutan (Patrialis), tak perlu tunggu proses di KPK."

YOHANES PASKALIS

Baca:
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap, Dewan Peternakan Anggap Berkah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

55 menit lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

PKS jauh lebih siap jika Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

2 jam lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

10 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

19 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri Dkk

Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.


Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

23 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Arsul mengatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi UU MK terkait masa jabatan hakim.


4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion untuk Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Artinya?

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion untuk Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Artinya?

Dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat yang disampaikan anggota majelis hakim. 4 hakim MK tolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Profil 4 hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo


Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johanis Tanak Bilang Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harus Dilaksanakan

Menurut Tanak, KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik.