TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan hukum di Indonesia berbeda dengan hukum adat di Papua untuk kasus tindak pidana seperti pembunuhan. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pengalamannya menjadi Kepala Kepolisian Daerah Papua pada 2012-2014.
“Sistem hukum kita tidak mengenal bagaimana cara melindungi korban. Konsep hukum di Papua menarik,” ucap Tito di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Tito Karnavian Bicara Fenomena Demokrasi Liberal Indonesia
Patrialis Akbar Resmi Dibebastugaskan MK
Tito menceritakan, sistem hukum di Indonesia dalam menangani kasus pembunuhan, misalnya, sudah mengatur mulai proses di kepolisian hingga penahanan. Namun, dalam hukum adat di Papua, ada kompensasi yang harus dibayarkan dari pelaku kepada korban. Menurut dia, warga suku di Papua berkewajiban mengikuti arahan kepala suku. Jadi, apabila terjadi kasus tertentu, kepala suku wajib melindungi anggotanya.
Tito mencontohkan, apabila anggota suku ada yang terbunuh, tidak menutup kemungkinan terjadi perang antarsuku. Kepala suku bisa mendeklarasikan untuk perang demi melindungi anggota suku. Bahkan mekanisme perang pun teratur. Kedua pihak menyepakati waktu perang dan jeda di sela-sela waktu perang.
Namun Tito menegaskan, hukum adat tersebut tidak bisa diterapkan di Tanah Air. “Tapi, kalau diterapkan hukum nasional, kacau,” ujarnya. Sebab, ia menilai hukum adat tersebut bisa termasuk dalam kategori pembunuhan. Bagi mereka, hukum tidak bisa selesai hanya sampai jaksa. Tapi ada tuntutan berupa uang yang akan diserahkan kepada keluarga korban dan sisanya untuk pesta suku.
Tito menuturkan, suatu ketika, terjadi perang suku di Timika soal sengketa tanah. Perang tersebut mengakibatkan belasan orang tewas. Ada istilah bayar kepala dan bayar darah. Bayar kepala adalah memberikan kompensasi bagi korban yang meninggal. Sedangkan bayar darah adalah kompensasi untuk korban yang terluka.
Tito mengatakan nilai kompensasi yang diminta korban bisa mencapai ratusan juta. Apabila nilai kompensasi belum disepakati, perang suku bisa berlanjut hingga sebulan. Menurut Tito, negara tidak boleh membiarkan pembunuhan terjadi. Ia pun akhirnya mengerahkan pasukan gabungan dari TNI dan Polri untuk mencegah perang semakin memanas.
DANANG FIRMANTO
Simak:
ICW Desak Ketua MK Mengundurkan Diri
Debat Pilkada DKI, JK: Serang Pribadi Tak Bisa Dihindari