TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Al-Fauz, telah naik ke tingkat penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangkanya.
Martin menjelaskan, dalam tahap ini, polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Sylviana diperiksa karena dia pernah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kami akan memanggil Ibu Sylviana Murni pada Senin (pekan depan)," kata Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca: Kasus Dana Masjid, Polisi Minta BPK Hitung Kerugian Negara
Martin mengatakan penyidik akan memulai penyidikan dengan memeriksa 20 saksi. Dalam penyelidikan lalu, polisi memeriksa 30 orang. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan pengadaan masjid kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai karena adanya laporan.
Pembangunan Masjid Al-Fauz menelan anggaran Rp 32 miliar. Pembangunan dimulai ketika Sylviana Murni menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 27 miliar untuk membangun masjid berdinding marmer itu.
Baca: Dugaan Korupsi Masjid di Jakpus, Saefullah Ungkap ini
Lalu, saat Saefullah menjabat wali kota pada 2011, pemerintah menganggarkan lagi sekitar Rp 5,6 miliar. Saefullah mengatakan dana sebesar itu untuk pengerjaan interior masjid yang belum selesai. Seharusnya, menurut dia, pembangunan masjid selesai pada 2010. Namun, sampai ia menjabat, pembangunan masih belum tuntas.
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran Jakarta pada 2011 memberikan catatan atas pembangunan masjid itu. Dalam laporannya, BPK menyebut ada kelebihan bayar sekitar Rp 108 juta. Saefullah mengatakan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sesuai perintah BPK.
REZKI ALVIONITASARI