TEMPO.CO, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat segera mengundurkan diri. Arief dinilai gagal menjaga kewibawaan MK terkait dengan operasi tangkap tangan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Kualitas putusan MK beberapa tahun terakhir membahayakan program pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun di kantor ICW, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca juga:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (01)
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Apa Kata Mereka? (02)
Sejak 2015, setidaknya ada lima putusan yang berpotensi mengancam antirasuah. Pada 28 April 2015, MK mengabulkan gugatan untuk memperluas obyek praperadilan. Dengan demikian, praperadilan tidak saja tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan, tapi ditambah dengan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Kedua, MK mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Akibatnya, mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
Simak pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Hamdan Zoelva: Sangat Kaget
Jokowi Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Patrialis
Selanjutnya, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, buronan perkara skandal korupsi Bank Bali. Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada 7 September 2016, MK juga mengabulkan gugatan uji materi terkait dengan pemufakatan jahat pada Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusannya, MK menyatakan khusus istilah pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.
"Yang paling terakhir, MK sekarang mensyaratkan korupsi harus ada kerugian negara," ujar Tama. Menurut dia, jika menunggu adanya kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terhambat menjalankan tugasnya. "Kalau ini diteruskan, ribuan perkara bisa mandek."
Selain itu, Arief dinilai gagal menjaga integritas para hakimnya. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua hakim oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. "Jadi hakim dan Ketua MK yang sekarang sebaiknya mengundurkan diri," tutur Tama.
MAYA AYU PUSPITASARI
Silakan baca:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Dewan Etik Periksa 2 Hakim MK