TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terkait dengan kasus tanah. Rizieq diduga terlibat dalam kasus dugaan penguasaan tanah yang tidak sah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan seorang berinisial E melaporkan Rizieq ke Bareskrim pada 19 Januari 2017. "Dilaporkan atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor," ucap Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca:
Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' sampai Soal Tanah
Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Martin berujar, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah membentuk tim penyelidik. Tiga orang, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan dan dokumen-dokumen. Terkait dengan kasus ini, polisi belum menjadwalkan pemanggilan Rizieq untuk dimintai keterangan.
Martin menuturkan, jika polisi menemukan ada unsur pidana, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika polisi tidak menemukan unsur pidana, kasus tak akan dilanjutkan.
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
Menjelang Diperiksa KPK, Bupati Klaten Susun Catatan Korupsi