TEMPO.CO, Jakarta - Simpang siur mengenai lokasi penangkapan Patrialis Akbar dan sepuluh orang lainnya dalam kasus suap baru jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers tadi malam, Kamis, 26 Januari 2017. Semula, informasi yang beredar, hakim Mahkamah Konstitusi itu dicokok di sebuah rumah kos-kosan mewah di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan Patrialis dan pengusaha Basuki Hariman serta tersangka lainnya berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Tempo pun berusaha mendatangi rumah kos-kosan yang semula dianggap tempat kejadian perkara itu dan menemui pengelolanya. Seorang petugas di rumah tersebut mengatakan tidak ada tanda-tanda penangkapan terhadap penghuni kos-kosan oleh KPK. "Enggak ada kejadian apa-apa di sini," kata Anung Setiawan, yang mengaku office boy.
Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK di Grand Indonesia, Bukan di Taman Sari
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Januari 2017, pukul 21.30, penyidik KPK meluncur ke Grand Indonesia dan menangkap Patrialis Akbar bersama seorang wanita. "Inisialnya AEP," ujar Febri dalam jumpa pers yang digelar KPK di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia menjadi bagian dari serangkaian upaya KPK membongkar kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Simak: Suap Patrialis Akbar Terkait dengan Uji Materi UU Peternakan
Salah satu hakim uji materi tersebut adalah Patrialis Akbar. Politikus Partai Amanat Nasional ini dicokok KPK di Grand Indonesia karena diduga kuat menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Rp 2,15 miliar. Berikut ini serangkaian penangkapan para tersangka kasus tersebut yang berlangsung di tiga lokasi pada Rabu, 25 Januari 2017. KPK telah menetapkan empat tersangka dan tujuh lainnya sebagai saksi.
Lapangan Golf Pukul 10.00
KPK menangkap Kamaludin yang diduga menjadi perantara suap di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Penyidik mengamankan draf putusan MK tentang uji materi Undang-Undang Peternakan.
Sunter Pukul 13.00
KPK menangkap Basuki Hariman dan Fenny di kantornya di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Penyidik juga menangkap enam karyawan lainnya berikut setumpuk dokumen.
Grand Indonesia Pukul 21.30
Di pusat belanja Grand Indonesia, Jakarta Pusat, penyidik KPK menangkap Patrialis Akbar yang sedang bersama seorang perempuan. Keduanya lantas diangkut ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, penyidik melakukan pengintaian selama enam bulan. “Awalnya BHR (Basuki Hariman) mendekati PAK (Patrialis Akbar) melalui KM (Kamaludin). PAK menyanggupi membantu supaya usaha impor daging lancar. Caranya, mengabulkan perkara sistem zona dalam pemasukan hewan ternak dapat dikabulkan,” kata Basaria dalam jumpa pers.
INDRI MAULIDAR | MAYA AYU PUSPITASARI