TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menelisik keterlibatan hakim lain yang memutus perkara judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Saat ini, KPK baru menangkap Patrialis Akbar, salah satu hakim anggota penguji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan tersebut.
Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi.
Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK
Perkara uji materi ini seharusnya diputuskan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, penyidik baru menetapkan satu hakim sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kenapa yang diambil cuma 1 dari 9, tadi kemungkinan berkembang. Tapi sementara ini ada yang tidak bisa kami ungkap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.
Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan lembaganya menghormati putusan MK dalam perkara ini. Namun, ia meminta kepada MK agar diberi kemudahan dalam pengusutan perkara. "Kami harap seandainya penyidik-penyidik KPK butuh info berkaitan kasus ini kami mohon diberikan kemudahan untuk memberikan informasi," kata dia.
Patrialis diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. KPK menduga Basuki memberikan suap itu karena uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dapat mengancam kelancaran bisnis impor dagingnya.
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI