TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan prahara kedua seusai kasus M. Akil Mochtar.
Akil Mochtar juga tertangkap tangan pada 2013. Saat itu, Akil menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Ismail, tertangkapnya hakim Mahkamah memiliki dampak serius dan dampak ikutan pada produk kerja lembaga pengawal konstitusi itu. "Karena hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan yang seharusnya tidak memiliki interest apa pun dalam bekerja, kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme," ucap Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
MK Ajukan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Kata Kakak Kandung
Menurut Ismail, banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang menimpa mantan politikus Partai Amanat Nasional itu. Dia berujar, Patrialis menjadi hakim Mahkamah tanpa proses seleksi yang wajar karena hanya ditunjuk Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjadi presiden.
Pencalonan Patrialis disebut tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan undang-undang. Pencalonan itu terjadi setelah Patrialis tergeser dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses seleksi pun dipersoalkan organisasi masyarakat sipil hingga berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Praktek suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibanding suap biasa," ujar Ismail. Dia berpendapat, kewenangan Mahkamah memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam undang-undang yang merupakan produk kerja Dewan Perwakilan Rakyat serta presiden adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.
Ismail menjelaskan, putusan Mahkamah adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang. Meski sebuah norma undang-undang hanya dipersoalkan satu orang, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, putusan Mahkamah juga berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and binding.
"Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan, sebagaimana dipraktekkan Patrialis Akbar, memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK," tutur Ismail.
Dia pun menuntut KPK menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di kesekjenan Mahkamah. Sebab, menurut Ismail, perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor tunggal. Selain itu, dia menuntut Dewan Etik Mahkamah mengambil tindakan terhadap Patrialis sesuai dengan mekanisme kerja Dewan Etik.
Dia juga meminta DPR serta presiden mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan Mahkamah, khususnya perihal pengisian jabatan hakim, pengawasan, dan standar calon hakim. "Termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktek korupsi," tutur dosen hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
REZKI ALVIONITASARI
Simak:
Panglima TNI: Pasukan Sikap Netral Amankan Pilkada Serentak
Di KPK, Dirut PLN Ungkap Kejanggalan Kontrak Rolls-Royce