TEMPO.CO, Jakarta - Patrialis Akbar dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjabat hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki, yang pensiun. Bukan kali itu saja Presiden SBY percaya kepada Patrialis untuk menduduki jabatan penting. Sebelumnya, Patrialis juga ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Memangku jabatan Menteri Hukum dan HAM sejak dilantik pada 22 Oktober 2009 hingga 19 Oktober 2011, berbagai kasus hukum terjadi di masa jabatannya. Patrialis menjadi bulan-bulanan kritik karena kebijakannya ataupun kinerjanya yang dinilai berapor merah oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Simak pula:
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi Pilihan SBY
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan
“Saya merasa benar-benar dikeroyok,” ujar Patrialis Akbar saat diwawancarai majalah Tempo, yang terbit 17 Januari 2011. Berikut ini beberapa kasus yang mencuat dikaitkan dengan kebijakan Menteri Patrialis Akbar yang kontroversial, dari pemberian remisi yang “royal” dan grasi kepada koruptor, kasus pelesiran narapidana Gayus Tambunan ke mancanegara, serta rapor merah Kementerian Hukum.
15 Agustus 2010
Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden bernomor 7/G Tahun 2010, yang mengabulkan permohonan grasi eks Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais. Syaukani divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas empat kasus korupsi sekaligus. Pemberian grasi itu merupakan masukan dari Menteri Hukum dan HAM.
18 Agustus 2010
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang merupakan mertua Agus Harimurti Yudhoyono, bebas bersyarat. Ditahan sejak Oktober 2008, Aulia mendapat remisi 6 bulan dari masa hukuman 3 tahun.
27 Desember 2010
Terbit remisi untuk Artalyta Suryani alias Ayin: remisi umum 2 bulan dan remisi tambahan 20 hari. Sebelumnya, pada Mei 2010, terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan itu juga mendapat remisi khusus Waisak selama 1 bulan.
Januari 2011
Terungkap, Gayus Tambunan, yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, bebas berpelesiran ke Cina, Singapura, dan Malaysia memakai paspor dengan nama Sony Laksono, yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Gayus adalah bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi narapidana dari kasus suap, gratifikasi, pencucian uang, pajak, dan pemalsuan surat.
Januari 2011
Menurut evaluasi atas target dan pencapaian Kabinet Indonesia Bersatu II selama setahun dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Menteri Hukum dan HAM mendapat rapor merah. Patrialis dinilai tak cakap karena gagal mencapai target membangun 19 lembaga pemasyarakatan baru.
DODY HIDAYAT | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO0