Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Hakim MK, Patrialis Akbar Menteri Hukum Pilihan SBY  

image-gnews
Patrialis Akbar. TEMPO/Imam Sukamto
Patrialis Akbar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Patrialis Akbar dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjabat hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki, yang pensiun. Bukan kali itu saja Presiden SBY percaya kepada Patrialis untuk menduduki jabatan penting. Sebelumnya, Patrialis juga ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Memangku jabatan Menteri Hukum dan HAM sejak dilantik pada 22 Oktober 2009 hingga 19 Oktober 2011, berbagai kasus hukum terjadi di masa jabatannya. Patrialis menjadi bulan-bulanan kritik karena kebijakannya ataupun kinerjanya yang dinilai berapor merah oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Simak pula:
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi Pilihan SBY
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan

“Saya merasa benar-benar dikeroyok,” ujar Patrialis Akbar saat diwawancarai majalah Tempo, yang terbit 17 Januari 2011. Berikut ini beberapa kasus yang mencuat dikaitkan dengan kebijakan Menteri Patrialis Akbar yang kontroversial, dari pemberian remisi yang “royal” dan grasi kepada koruptor, kasus pelesiran narapidana Gayus Tambunan ke mancanegara, serta rapor merah Kementerian Hukum.

15 Agustus 2010
Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden bernomor 7/G Tahun 2010, yang mengabulkan permohonan grasi eks Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais. Syaukani divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas empat kasus korupsi sekaligus. Pemberian grasi itu merupakan masukan dari Menteri Hukum dan HAM.

18 Agustus 2010
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang merupakan mertua Agus Harimurti Yudhoyono, bebas bersyarat. Ditahan sejak Oktober 2008, Aulia mendapat remisi 6 bulan dari masa hukuman 3 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

27 Desember 2010
Terbit remisi untuk Artalyta Suryani alias Ayin: remisi umum 2 bulan dan remisi tambahan 20 hari. Sebelumnya, pada Mei 2010, terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan itu juga mendapat remisi khusus Waisak selama 1 bulan.

Januari 2011
Terungkap, Gayus Tambunan, yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, bebas berpelesiran ke Cina, Singapura, dan Malaysia memakai paspor dengan nama Sony Laksono, yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Gayus adalah bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi narapidana dari kasus suap, gratifikasi, pencucian uang, pajak, dan pemalsuan surat.

Januari 2011
Menurut evaluasi atas target dan pencapaian Kabinet Indonesia Bersatu II selama setahun dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Menteri Hukum dan HAM mendapat rapor merah. Patrialis dinilai tak cakap karena gagal mencapai target membangun 19 lembaga pemasyarakatan baru.

DODY HIDAYAT | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

34 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

54 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK