Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Terancam Pemecatan sebagai Hakim MK  

image-gnews
Anggota hakim MK Patrialis Akbar, menutup wajahnya seusai kalah dalam pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota hakim MK Patrialis Akbar, menutup wajahnya seusai kalah dalam pemilihan Wakil Ketua MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Dewan Etik MK telah memberikan informasi dalam rapat permusyawarahan hakim tentang penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam rapat itu, menurut dia, Dewan Etik akan segera mengusut kasus tersebut untuk menilai pelanggaran yang dilakukan mantan politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

“Rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim,” kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 26 Januari 2017.

Baca juga:
Cerita Kursi Panas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR

Dia mengatakan dewan etik menilai tangkap tangan terhadap hakim konstitusi dalam kasus dugaan korupsi adalah pelanggaran berat. Majelis Kehormatan Hakim ada kemungkinan akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada Patrialis. Rekomendasi ini nantinya akan dibawa Arief kepada Presiden Joko Widodo untuk memecat Patrialis secara resmi.

”Majelis Kehormatan akan dibentuk dua hari setelah ada hasil rapat dewan etik tentang kasus ini,” kata Arief.

Sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menurut Arief, majelis akan berisi lima orang yang berasal dari 1 hakim MK, 1 pimpinan Komisi Yudisial, 1 mantan hakim MK, 1 guru besar hukum, dan 1 perwakilan masyarakat. “Kami mendukung penuntasan kasus ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik KPK telah menangkap tangan Patrialis Akbar saat menerima suap di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Patrialis ditangkap bersama 10 orang yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi,” ujar Basaria.

FRANSISCO ROSARIANS | LINDA TRIANITA

Simak:
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
Antasari Azhar Dijadwalkan Bertemu Presiden Jokowi


Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

11 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku menjadi SIM seumur hidup, sama dengan KTP.


Alasan Akademisi UMI Gugat Syarat Batas Usia Hakim Mahkamah Konstitusi

32 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alasan Akademisi UMI Gugat Syarat Batas Usia Hakim Mahkamah Konstitusi

Syarat batas usia Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK digugat oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.


9 Daftar Hakim MK Periode 2023-2028, Anwar Usman Kembali Terpilih

30 Mei 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
9 Daftar Hakim MK Periode 2023-2028, Anwar Usman Kembali Terpilih

Daftar Hakim MK periode 2023-2028, antara lain Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M. P. Sitompul.


Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

21 Maret 2023

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti langgar kode etik. Seperti apa profilnya?


Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

16 Maret 2023

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberi keterangan pers usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Aditya
Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

Saldi Isra, yang semula bergelut dengan fisika dan matematika, tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi hakim konstitusi


Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

16 Maret 2023

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

Saldi Isra menceritakan bagaimana keraguannya menjadi hakim konstitusi diteguhkan oleh Mahfud MD


Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

22 Februari 2023

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang. Usulan aturan yang memberi kewenangan DPR untuk mengevaluasi hakim konstitusi setiap saat berpeluang melucuti Mahkamah Konstitusi.
Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang.


Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

6 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah dan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK yang ditandatangani Jokowi digugat ke PTUN.