TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tim satuan tugas antikorupsi saat transaksi suap. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014," kata Basaria melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017. Namun Basaria tak bersedia menjelaskan detail modus kejahatan yang dituduhkan kepada bekas politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Berita terkait:
Ketua KPK Benarkan Ada OTT Petinggi Hari Ini
Dengar Ada Anggotanya Kena OTT KPK, Raker MK d Cisarua Bubar
Basaria menegaskan, Patrialis ditangkap atas dugaan kasus suap. "Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu kepada MK," ujar Basaria.
KPK menangkap Patrialis Akbar pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku syok ihwal penangkapan tersebut. Tempo mencoba mengontak Patrialis untuk mengkonfirmasi. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
LINDA TRIANITA