TEMPO.CO, Palu – Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Gerakan Nasional (Gernas) Kakao senilai Rp 11,160 miliar. “Berkasnya sedang dipelajari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Hendri Nainggolan kepada Tempo melalui pesan yang disampaikan Kamis, 26 Januari 2017.
Hendri menuturkan pada Rabu 25 Januari 2017 Kejaksaan Tolitoli telah menerima penyerahan berkas perkara korupsi anggaran Gerakan Nasional Kakao 2013 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Tolitoli.
Kasus itu menjerat empat tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansur IB Lanta, mantan PPK Dinas Perkebunan Eko Yuliantoro, pelaksana lapangan Connie Katiandhago, dan Samsul Alam selaku Direktur PT Karya Lestari Raya.
Simak juga:
Diduga Pungli KTP, PNS Dinas Dukcapil Pekanbaru Ditangkap
Kematian Mahasiswa UII: 21 Orang Diperiksa, Tersangkanya...
Penyidik kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti berupa dua unit mobil pribadi, satu unit motor serta uang senilai Rp 125 juta. Kegiatan Gerakan Nasional Kakao didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Pertanian pada 2013. Dari nilai anggaran Rp 11,160 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar lebih.
Hendri mengatakan, keempat tersangka tersebut tidak ditahan. “Statusnya tahanan kota, ada itikad baik dari keluarga para tersangka untuk menjaminkan dirinya,” kata Hendri.
Meski tidak dilakukan penahanan, ujar Hendri, keempatnya wajib melapor setiap minggunya. “Jika dalam fakta persidangan nanti ditemukan dan diungkap para tersangka sesuai apa yang di perintahkan oleh majelis hakim, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan pihaknya akan jadikan tersangka baru lagi,” kata dia.
Hendri berujar tersangka dikenakan Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 55 ditambah lagi dengan juncto 56 untuk Direktur PT Karya lestari Raya Samsul Alam selaku rekanan sesuai Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
AMAR BURASE