Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Mahasiswa UII: 21 Orang Diperiksa,Tersangkanya...

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Angkatan 2015 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Syait Asyam (20 tahun) yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar The Great Camping (TGC) Mapala Unisi UII pada 21 Januari 2017 siang lalu. Foto diambil di rumah duka di Jetis, Sleman, 23 Januari 2017. TEMPO/Pito Agustin
Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Angkatan 2015 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Syait Asyam (20 tahun) yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar The Great Camping (TGC) Mapala Unisi UII pada 21 Januari 2017 siang lalu. Foto diambil di rumah duka di Jetis, Sleman, 23 Januari 2017. TEMPO/Pito Agustin
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar -  Untuk segera menemukan siapa pelaku dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, polisi tengah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, Tim Investigasi Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah,  telah memeriksa 21 saksi.

Hasilnya belum bisa diumumkan sekarang, yang jelas bakal ada tersangka dalam kasus ini. "Kami targetkan penyidikan kasus ini dapat diselesailan pada pekan depan. Tersangka diduga ada lebih dari satu orang," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Rabu, 25 Januari 2017 .

Dugaan penganiayaan dalam pendidikan dasar Mapala UII itu mengakibatkan tiga mahasiswa tewas. Mereka mengikuti pendidikan dasar di kawasan Gunung Lawu di Logodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar.  Tim awalnya memeriksa 11 saksi, sedangkan pada Rabu kemarin memeriksa 10 orang, sehingga total 21 orang.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UII, Rektor Sebut Nama Ini

Ade mengatakan tim penyidik Polres terdiri atas 20 personel. Mereka melakukan pemeriksan di sebuah hotel di Yogyakarta. Sementara itu, 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, antara lain teman korban atau peserta yang mengikuti dikdar dan tiga panitia, serta dua saksi ahli dari perguruan tinggi.

Selain itu, kata Ade, tim penyidik juga mengumpulkan benda-benda milik korban dan tali pemukul yang dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Tim penyidik untuk sementara menduga dalam kegiatan diksar mahasiswa UII tersebut ada tindakan pidana kekerasan, namun penyidik masih melakukan pendalaman.


Simak pula: 3 Mahasiswa UII Tewas, Panitia Diklat Dilarang Keluar Kota

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga menjelaskan panitia Diksar UII belum memegang surat izin kegiatan dari kepolisian. Panitia memang sudah memegang surat rekomedasi dari Polres, dan mereka seharusnya kemudian mengajukan surat izin kegiatan.

Puluhan mahasiswa UII Yogyakarta dilaporkan menggelar pendidikan dasar pencinta alam di lereng Gunung Lawu, Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017, dan tiga di antaranya meninggal dunia di puskesmas dan rumah sakit.

Tiga mahasiswa pencinta alam yang meninggal dunia itu, yakni Muhammad Fadli, 20 tahun asal Tibanbaru, Sekupang Batam; Syaits Asyam (19) asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19) asal Lombok Timur.

Lihat juga: Diksar Mapala UII Diduga Ada Kekerasan, Ini Cerita Peserta

Muhammad Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia pada Jumat, 20 Januari 2017, Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Sabtu (21 Januari 2017), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23 Januari 2017) dini hari.

ANTARA

Baca juga: 
Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

12 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

15 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

16 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

16 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.