TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengurus PDIP, Tjahjo Kumolo, menanggapi adanya pihak yang melaporkan Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Menurut dia, pidato yang disampaikan Megawati hendaknya didengarkan dari awal sampai akhir.
"Apalagi ini pidato politik, tidak boleh lihat sepenggal-penggal. Tidak boleh melihat sepotong, tidak boleh melihat dari media," kata Tjahjo di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut Tjahjo, tim hukum Mega dari partai akan melakukan gugatan balik. "Anda pun kalau dituduh tanpa bukti kuat (juga menggugat)," katanya. Terkait dengan langkah itu, Tjahjo meminta wartawan menanyakan kepada partai. "Prinsipnya, sebagai warga negara, kalau keberatan terhadap tuntutan yang mengganggu kehormatan harga diri, apalagi fitnah, berhak menggugat balik."
Simak:
Agar Tidak Malu, PDIP Minta Pelapor Megawati Pahami Pidato
Tjahjo sendiri mengaku belum tahu respons Mega terhadap laporan ini.
LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ke Bareskrim Polri. Megawati dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan agama pada Senin, 23 Januari 2017. Dalam laporannya, Humas LSM tersebut, Baharuzaman, menyebutkan kata-kata Megawati yang menodai agama adalah:
“Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memposisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”
REZKI A | DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDIP
Ini Pidato yang Membuat Megawati Dilaporkan Polisi