TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar meminta semua pihak tidak menutupi fakta yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia. Pihaknya mengancam akan mempidanakan jika ada pihak yang menyembunyikan fakta kejadian yang menimbulkan korban jiwa itu.
"Kami meminta semua pihak terbuka," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak tanpa menyebut pihak yang dimaksud, Rabu, 25 Januari 2017. Menurut dia, polisi memerlukan informasi sedetail mungkin atas kejadian tersebut.
Baca:
Kematian Mahasiswa Mapala UII, Panitia Menangis Histeris
Menurut Ade, penyembunyian informasi atas sebuah tindak pidana bisa berimplikasi hukum. "Bisa dipidanakan lantaran dianggap melakukan pembiaran atas terjadinya kejahatan," katanya.
Dia juga meminta pihak yang terlibat dalam kegiatan itu tidak mencoba membuang atau menghilangkan barang bukti. "Konsekuensinya berat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengapresiasi langkah kampus yang membuat tim investigasi. Menurut dia, tim tersebut bekerja cukup baik dan bisa berbagi informasi dengan kepolisian. "Kami sangat menyambut baik," katanya.
Ade mengakui, hingga kini masih ada beberapa saksi yang masih terlihat takut memberikan keterangan kepada polisi. "Sepertinya ada trauma," katanya. Menurut dia, polisi juga membawa psikolog dalam meminta keterangan saksi, terutama para peserta diksar.
AHMAD RAFIQ
Simak:
Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UII, Rektor Sebut Nama Ini
Begini Indikasi Kekerasan dan Penganiayaan 3 Mahasiswa UII