TEMPO.CO, Jakarta - Sumbangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) bagi perekonomian nasional tak bisa dianggap remeh. Hal itu dapat dilihat dari besarnya remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri ke dalam negeri. Data di Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima dari Bank Indonesia menunjukkan total uang kiriman TKI pada 2015 mencapai Rp 119 triliun.
Adapun pada 2016 hingga Oktober mencapai US$ 7.477.856.214 atau setara Rp 97,5 triliun. “Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, tapi sedikit,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Remitansi ini seperti hendak menjawab pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa subuh, 24 Januari 2017. Fahri mengatakan, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela...". Cuit Fahri ini dibalas oleh Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri dalam akun Twitter @hanifdhakiri pada hari yang sama. "Saya anak babu. Ibu saya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara terhormat, tidak mengemis, tidak sakiti orang, dan tidak mencuri uang rakyat. Saya bangga pada Ibu #MaafkanFahriBu."
Soes mengatakan angka remitansi tahun lalu sebanyak Rp 119 triliun melebihi capaian program amnesti pajak yang sedang digalakkan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, jumlah remitansi TKI melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program pengampunan pajak per 25 Januari 2017, yang sebesar Rp 110 triliun.
Atau tidak selisih jauh dengan dana repatriasi yang dijanjikan para konglomerat Indonesia, yang akan memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program amnesti pajak yang mencapai Rp 140 triliun. “Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen,” ucap Soes.
Jika dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016, remitansi TKi juga tak bisa dianggap kecil. Mengingat dalam BUMN negara telah memberikan modal besar. Tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang pergi ke luar negeri secara mandiri.
Karena itu, Soes mengimbau, selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai peran besar para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri. “Kiriman dana para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” katanya.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal. Tahun 2016, misalnya, hingga November, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang. Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Sedangkan untuk mengurangi TKI sektor informal di antaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah.
LARISSA HUDA