TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan Samsul Arip memastikan bupati, wakil bupati, dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan bakal tidak gajian selama enam bulan. Sanksi ini diberikan akibat terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. "Tapi ini hanya sanksi administratif," kata Samsul, Rabu, 25 Januari 2017.
Samsul menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan batas akhir pengesahan APBD, yaitu satu bulan sebelum tutup tahun anggaran atau pada November 2016. Sedangkan APBD Bangkalan Tahun 2017 baru diketuk palu pada 30 Desember 2016. "Pasal 312 menyatakan daerah yang terlambat kena sanksi administrasi," ujar dia.
Berita Terkait:
Soekarwo: Bupati Bangkalan-Sumenep Kena Sanksi Tak Digaji
DPRD Bangkalan Bantah Dituding Perlambat APBD 2017
Namun, seperti apa penerapan sanksi administrasi itu belum jelas. Musababnya, kata Samsul, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Padahal, petunjuk teknis penerapan undang-undang biasa tercantum dalam PP. "Kalau belum ada PP, sanksi mau diterapkan seperti apa, kami bingung," kata dia.
Untuk memperjelas apakah sanksi itu diterapkan atau tidak, Samsul berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap lobi ke Kementerian bisa menghapus sanksi administrasi tersebut karena belum ada PP. "Kalau lancar, gaji bupati, wakil bupati, dan semua anggota Dewan bisa cair akhir bulan ini," kata dia.
Baca juga:
Teka-Teki Kematian 3 Mahasiswa UII:Disebut Diare, Faktanya..
Begini Indikasi Kekerasan dan Penganiayaan 3 Mahasiswa UII
Pernyataan Samsul bertolak belakang dengan keterangan Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosadi. Imron berujar, Kabupaten Bangkalan tidak terkena sanksi karena APBD telah disahkan setelah 31 Desember 2016. "Kalau ada sanksi, kami pasti dapat surat, sampai sekarang tidak surat apa pun," kata dia beberapa waktu lalu.
Bahkan, dia melanjutkan, evaluasi dari Gubernur Jawa Timur hanya meminta SOPD yang baru segera dilantik sebagai syarat pencairan gaji.
MUSTHOFA BISRI