TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 13 tersangka perdagangan orang (human trafficking) di Nusa Tenggara Timur mulai diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 25 Januari 2017. Mereka disidangkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan perekrutan ilegal.
Salah satu tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang oleh 13 tersangka itu ialah Yufrida Selan, warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yufrida meninggal di Malaysia pada Juli tahun lalu.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi dua hakim anggota, David Sitorus dan Jamser Simanjuntak. Para terdakwa disidangkan terpisah. Empat terdakwa yang dianggap sebagai perekrut tenaga kerja, yakni Eduard Leneng, Marta Kaligula, Putri Novitasari, dan Gostar Moses Bani disidangkan terpisah dengan sembilan pelaku lainnya.
Baca Berita Terkait: TKI Dijual ke Malaysia Seharga Rp 4,5 Juta
Dari empat perekrut itu hanya Eduard Leneng dan Gostar Moses Bani yang didampingi penasihat hukum. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Irene mengatakan bahwa para tersangka terbukti bersalah karena telah merekrut dan memberangkatkan korban yang saat itu masih dibawah umur.
Selain itu, para pelaku juga terbukti memalsukan dokumen milik korban. "Terdakwa tahu dan mau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di negara lain," tutur Irene.
Saat dilakukan perekrutan, tidak ada surat persetujuan dari orangtua calon tenaga kerja karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. Atas saran Eduard Leneng, dokumen serta data diri korban yang diperlukan sebagai syarat agar bisa bekerja di Malaysia pun dipalsukan.
Simak Pula: Jasad TKI Asal NTT Dipulangkan Penuh Jahitan
Dokumen yang dipalsukan, di antaranya akta kelahiran, KTP, Ijazah, tanggal dan tahun kelahiran. Namanya juga diubah menjadi Melinda Sapai.
Yufrida Selan awalnya direkrut Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik tersangka Putriana Novitasari. Selanjutnya atas perintah Eduard Leneng, Martha bertemu dengan tersangka Gostar Moses Bani, staf Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang guna mengurus papsor untuk memberangkatkan korban. "Pemalsuan dokumen itu atas saran Eduard Leneng. Eduard juga sebagai sponsor keberangkatan TKI lainnya," kata Irene.
Lihat: Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa para pelaku melanggar Pasal 4 dan Pasal 102 (1)A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Penasihat hukum pelaku, Samuel Haning mengatakan tidak mengajukan esepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 31 Januari 2017.
YOHANES SEO