Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Diadili di Kupang

image-gnews
Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merekrut tenaga kerja ilegal Indonesia khusus dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), 18 Agustus 2016. Tempo/Rezki
Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merekrut tenaga kerja ilegal Indonesia khusus dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), 18 Agustus 2016. Tempo/Rezki
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 13 tersangka perdagangan orang (human trafficking) di Nusa Tenggara Timur mulai diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 25 Januari 2017. Mereka disidangkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan perekrutan ilegal.

Salah satu tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang oleh 13 tersangka itu ialah Yufrida Selan, warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yufrida meninggal di Malaysia pada Juli tahun lalu.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi dua hakim anggota, David Sitorus dan Jamser Simanjuntak. Para terdakwa disidangkan terpisah. Empat terdakwa yang dianggap sebagai perekrut tenaga kerja, yakni Eduard Leneng, Marta Kaligula, Putri Novitasari, dan Gostar Moses Bani disidangkan terpisah dengan sembilan pelaku lainnya.

Baca Berita Terkait: TKI Dijual ke Malaysia Seharga Rp 4,5 Juta

Dari empat perekrut itu hanya Eduard Leneng dan Gostar Moses Bani yang didampingi penasihat hukum. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Irene mengatakan bahwa para tersangka terbukti bersalah karena telah merekrut dan memberangkatkan korban yang saat itu masih dibawah umur.

Selain itu, para pelaku juga terbukti memalsukan dokumen milik korban. "Terdakwa tahu dan mau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di negara lain," tutur Irene.

Saat dilakukan perekrutan, tidak ada surat persetujuan dari orangtua calon tenaga kerja karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. Atas saran Eduard Leneng, dokumen serta data diri korban yang diperlukan sebagai syarat agar bisa bekerja di Malaysia pun dipalsukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Pula: Jasad TKI Asal NTT Dipulangkan Penuh Jahitan

Dokumen yang dipalsukan, di antaranya akta kelahiran, KTP, Ijazah, tanggal dan tahun kelahiran. Namanya juga diubah menjadi Melinda Sapai.

Yufrida Selan awalnya direkrut Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik tersangka Putriana Novitasari. Selanjutnya atas perintah Eduard Leneng, Martha bertemu dengan tersangka Gostar Moses Bani, staf Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang guna mengurus papsor untuk memberangkatkan korban. "Pemalsuan dokumen itu atas saran Eduard Leneng. Eduard juga sebagai sponsor keberangkatan TKI lainnya," kata Irene.

Lihat: Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa para pelaku melanggar Pasal 4 dan Pasal 102 (1)A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Penasihat hukum pelaku, Samuel Haning mengatakan tidak mengajukan esepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 31 Januari 2017.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

32 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

47 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Pantai Kelapa Lima di Kupang. Shutterstock
Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

Kuliner khas dari Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sei sapi dengan sambal luat. Foto: Instagram Se.suap
5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

16 Agustus 2023

Ilustrasi kapal tenggelam. Shutterstock
Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

kapal dengan rute dari Melaka, Malaysia ke Pulau Rupat, Riau, yang membawa 14 Warga Negara Indonesia karam di Selat Malaka, Selasa dini.


Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.