Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Termakan Hoax Istri Selingkuh, Pria Ini Bakar Rumah Tetangga  

image-gnews
Ilustrasi kebakaran. REUTERS/Mohamed Amine ben Aziza
Ilustrasi kebakaran. REUTERS/Mohamed Amine ben Aziza
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Suwarno, 29 tahun, warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, tersulut emosi kala mendengar kabar istrinya selingkuh dengan tetangganya, Joni. Suwarno yang terbakar api cemburu lalu nekat membakar rumah Joni hingga rata dengan tanah. Ironisnya, Suwarno tak dapat membuktikan kebenaran kabar perselingkuhan istri dengan tetangganya tersebut.

"Pelaku cemburu terhadap korban, namun semua itu hingga kini tidak bisa dibuktikan," kata Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rokan Hulu Inspektur Dua Heri Sitorus, Rabu, 25 Januari 2017.

Heri mengatakan peristiwa terjadi pada Senin malam, 23 Januari 2017, sekitar pukul 22.30. Dengan penuh amarah Suwarno mendatangi rumah Joni dengan murka seraya menenteng sebilah parang. Suwarno mendobrak pintu rumah Joni dan masuk ke rumah, berteriak menyebut-nyebut nama tetangganya itu. "Namun saat itu Joni tidak ada di rumah," ujar Heri.

Baca juga:
Grasi Antasari Azhar, Istana: Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun
Sylviana Terlibat Kasus, Ramai Tagar #AHYCagubJomblo

Di rumah itu, Heri melanjutkan, hanya ada Jumiati, istri Joni. Jumiati yang terkejut dengan kedatangan Suwarno kemudian kabur lewat pintu belakang. Tak ayal, Suwarno makin emosi lantaran Joni yang dicarinya tidak ada di rumah.

Gelap mata, Suwarno mengambil kapak yang berada di ruang tamu rumah Joni. Dia mengobrak-abrik barang hingga mengenai sejumlah jeriken berisikan solar. Jeriken kemudian pecah sehingga minyak solar meluber. Suwarno yang telah tersulut emosi lalu membakar kain gorden rumah Joni, dan melemparkannya ke tumpahan minyak solar. Kobaran api membesar dan membakar rumah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Usai membakar rumah pelaku langsung pergi pulang ke rumahnya," kata Heri.

Polisi yang mendapat laporan dari Joni, langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus Suwarno. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

RIYAN NOFITRA

Simak juga:
Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham 
Kejanggalan Saksi Sidang Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.