TEMPO.CO, Klaten -Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai saksi dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini. Informasi yang dihimpun Tempo, para saksi itu akan langsung diperiksa di Gedung KPK di Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2017.
“Bapak sudah berangkat ke Jakarta tadi pagi naik pesawat dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Jadwal penerbangannya pukul 10.00,” kata Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD, sebelumnya BKD) Klaten Nur Rosyid pada Selasa, 24 Januari. Bapak yang dia maksud adalah Kepala BKPPD Klaten, Sartiyasto.
Baca juga:
Jual-Beli Jabatan, KPK Selidiki Peran Anak Bupati Klaten
Ajaib, 20 Tahun Klaten Dikuasai Suami-Istri Ini
Nur Rosyid mengatakan, Sartiyasto menerima undangan dari KPK sejak Senin 23 Januari 2017. Selain Sartiyasto, KPK juga memanggil Kepala Bidang Mutasi BKPPD Slamet dan seorang staf Bagian Sekretariat BKPPD Sukarno. Informasi yang dihimpun Tempo, KPK juga memanggil tiga PNS lain dari tiga instansi yang berbeda, satu pihak swasta, dan seorang anggota DPRD Klaten.
Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi juga mengaku mendengar kabar ihwal pemanggilan sejumlah saksi dari Klaten ke Gedung KPK. “Iya, ada beberapa yang dipanggil besok. Mungkin sekitar sembilan orang. Tapi saya tidak tahu siapa saja mereka,” kata Jaka.
Dikonfirmasi ihwal pemanggilan sejumlah saksi dari Klaten untuk diperiksa di Gedung KPK pada Rabu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bersedia menjelaskan secara detail. “Kalau untuk (pemeriksaan) besok, kami sampai sampaikan besok daftar nama dan jabatannya. Kalau hari ini tidak ada dari Klaten. Yang ada kasus Kebumen dan Nganjuk (Jawa Timur),” tutur Febri saat dihubungi Tempo.
Kendati belum ada kepastian dari KPK ihwal pemanggilan sejumlah saksi dari Klaten ke Jakarta, kabar tersebut sudah santer beredar di lingkungan Pemkab Klaten. Sambil berbisik-bisik, sebagian PNS sempat menggunjingkan nasib para saksi tersebut.
Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Elektabilitas Ahok Merangkak Naik, Ini Penyebabnya
“Memang ada beberapa teman yang membahas soal bagaimana kalau mereka nanti tidak boleh pulang setelah sampai di Jakarta (karena langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK),” kata Nur. Namun, Nur tidak sependapat dengan kekhawatiran sejumlah rekannya. Sebab, yang dipanggil KPK ke Jakarta bukan hanya kalangan pejabat saja. “Masak staf biasa juga kena,” kata Nur.
Kepala Bidang Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten, Dhody Hermanu berujar, menyandang status saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK sudah membuat sebagian PNS bergidik. “Karena semua tahu, KPK tidak pernah main-main. Saksi bisa saja menjadi tersangka jika memang terbukti terlibat. Kalau sudah jadi tersangka KPK ya sudah, tidak bisa mundur,” tutur Dhody.
DINDA LEO LISTY