TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Palu, Sulawesi Tengah, Iman Sudirman, hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Iman menilai ada penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Iman mengatakan pertama kali melihat pidato Ahok lewat sebuah video yang tersebar di internet pada 6 Oktober 2016. Namun Iman mengaku kurang puas dengan video tersebut. Akhirnya, sehari kemudian Iman membuka media sosial Facebook untuk melihat sendiri video tersebut.
”Pada waktu itu baru lihat sekilas. Karena penasaran, pada 7 Oktober saya membuka Facebook untuk lihat sendiri. Saya dapat dari fanpage FPI (Front Pembela Islam),” ujar Iman di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2017.
Dalam fanpage tersebut, Iman mengaku melihat ada dugaan penodaan agama dalam video yang diunggah dengan FPI berjudul “Nonton Penista Agama” sama dengan video sekilas yang ia lihat sehari sebelumnya. Iman mengaku menyaksikan video secara keseluruhan selama 1 jam 48 menit 33 detik, tapi ia memfokuskan pada menit-menit penting.
Kemudian, keesokan harinya, Iman mengaku mendapatkan undangan untuk berdiskusi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Palu tentang dugaan penodaan agama. Sekitar 20 orang hadir. Sebelum menghadiri kegiatan diskusi tersebut, Iman mengaku kembali menyaksikan video yang berisi pidato Ahok tersebut.
”Kalau saya lihat dalam video tersebut, saya yakin terdakwa (Ahok) yang berada dalam video tersebut. Terdakwa dalam rangka sosialisasi budi daya ikan di Kepulauan Seribu,” kata Iman.
Iman akhirnya melaporkan Ahok atas nama Aliansi Pemuda Islam Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016. Pada hari yang sama, Iman mengatakan ikut dalam unjuk rasa untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok terkait dengan dugaan penodaan agama.
LARISSA HUDA