TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung terancam akan mengalami kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA karena keempat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang dan calon yang diajukan Komisi Yudisial ditolak DPR.
”Harus ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) karena empat hakim yang ada habis periodenya,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin seusai acara Laporan Capaian Kinerja tahun 2016 dan Outlook Komisi Yudisial tahun 2017 di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
Berita terkait: Komisi Yudisial Sodorkan 2 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial
Syarifuddin mengakui saat ini masih bisa menangani perkara. Namun, setelah April 2017, keempat hakim ad hoc PHI sudah pensiun. “Ya harus dicarikan jalan keluarnya,” kata Syarifuddin.
Komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, untuk mengatasi kekosongan ini, pihaknya akan berbicara dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatan keempat hakim ad hoc PHI tingkat MA atau mengusulkan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk memperpanjang jabatannya selama enam bulan hingga satu tahun.
”Enggak mungkin proses seleksi selesai dalam tiga bulan. Kita akan mengusulkan diperpanjang atau adanya perpu untuk memperpanjang jabatan hakim ad hoc enam bulan atau setahun sambil melakukan seleksi,” katanya.
Simak pula: DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung
Selain itu, kata Jaja, berharap pada judicial review (uji materi) Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diajukan oleh hakim ad hoc PHI tingkat MA, Jono Sihono (MA) dan M Sinufa Zebua (PHI Jakarta), diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
“Syukur-syukur saat seleksi ini MK berpendapat bahwa hakim ad hoc PHI pensiun 70 tahun sehingga tidak ada kekosongan. Jadi, tidak ada vakum, kekosongan dalam menangani perkara karena dalam UU sudah jelas perkara PHI ini harus ada dua hakim ad hoc dari unsur buruh dan unsur pengusaha,” katanya.
Dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan: “Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 62 tahun bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan telah berumur 67 tahun bagi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.
Dalam gugatannya ke MK, pemohon merasa masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim ad hoc PHI sehingga meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ANTARA
Baca juga:
RUU Pertembakauan, Kementerian Kesehatan Konsisten Menolak
Kompolnas Bantah Polri Terlibat Penyelundupan Senjata