Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Terancam Kekosongan Hakim Ad Hoc PHI

image-gnews
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin usai mengucapkan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, 3 Mei 2016. Syarifuddin menggantikan Wakil Ketua MA M Saleh yang akan pensiun. TEMPO/Aditia Noviansyah
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin usai mengucapkan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, 3 Mei 2016. Syarifuddin menggantikan Wakil Ketua MA M Saleh yang akan pensiun. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung terancam akan mengalami kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat MA karena keempat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang dan calon yang diajukan Komisi Yudisial ditolak DPR.

”Harus ada rekrutmen (hakim PHI tingkat MA) karena empat hakim yang ada habis periodenya,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin seusai acara Laporan Capaian Kinerja tahun 2016 dan Outlook Komisi Yudisial tahun 2017 di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.

Berita terkait: Komisi Yudisial Sodorkan 2 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial

Syarifuddin mengakui saat ini masih bisa menangani perkara. Namun, setelah April 2017, keempat hakim ad hoc PHI sudah pensiun. “Ya harus dicarikan jalan keluarnya,” kata Syarifuddin.

Komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, untuk mengatasi kekosongan ini, pihaknya akan berbicara dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatan keempat hakim ad hoc PHI tingkat MA atau mengusulkan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk memperpanjang jabatannya selama enam bulan hingga satu tahun.

”Enggak mungkin proses seleksi selesai dalam tiga bulan. Kita akan mengusulkan diperpanjang atau adanya perpu untuk memperpanjang jabatan hakim ad hoc enam bulan atau setahun sambil melakukan seleksi,” katanya.

Simak pula: DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Jaja, berharap pada judicial review (uji materi) Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diajukan oleh hakim ad hoc PHI tingkat MA, Jono Sihono (MA) dan M Sinufa Zebua (PHI Jakarta), diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

“Syukur-syukur saat seleksi ini MK berpendapat bahwa hakim ad hoc PHI pensiun 70 tahun sehingga tidak ada kekosongan. Jadi, tidak ada vakum, kekosongan dalam menangani perkara karena dalam UU sudah jelas perkara PHI ini harus ada dua hakim ad hoc dari unsur buruh dan unsur pengusaha,” katanya.

Dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2004 disebutkan: “Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 62 tahun bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri dan telah berumur 67 tahun bagi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.

Dalam gugatannya ke MK, pemohon merasa masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim ad hoc PHI sehingga meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

ANTARA

Baca juga:
RUU Pertembakauan, Kementerian Kesehatan Konsisten Menolak
Kompolnas Bantah Polri Terlibat Penyelundupan Senjata


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

14 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.