TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 tembusan sepanjang 2016.
Hal itu diungkapkan Komisi Yudisial Ketua (KY) Aidul Fitriciada Azhari dalam acara penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outlook Tahun 2017 di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali
Laporan tersebut terdiri dari 262 dilaporkan langsung ke kantor KY, sebanyak 1.198 dikirimkan via pos, 36 berdasarkan informasi yang diterima KY melalui berbagai pihak, sebanyak 186 laporan disampaikan via kantor penghubung, dan sebanyak 1.899 melalui surat tembusan.
Menurut Aidul, dari laporan tersebut 416 laporan dinyatakan lengkap dan sudah diregister untuk ditindaklanjuti, 170 laporan merupakan bukan kewenangan KY, 224 laporan diteruskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, 13 laporan diteruskan ke instansi lainnya, 379 laporan merupakan permintaan pemantauan, 164 laporan ditutup karena tidak melengkapi kelengkapannya maupun dicabut oleh pelaporannya dan 40 laporan diarsipkan karena tidak tidak dilengkapi alamat pelapor.
Simak pula: KPK dan KY Pantau Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
Dari 416 laporan yang bisa ditindaklanjuti, sebanyak 218 laporan sudah selasai proses analisisnya dan 198 laporan belum selesai dianalisis. Sedangkan, sisa penyelesaian laporan 2015 sebanyak 117 laporan, sehingga ada 335 laporan yang sudah selesai dianalisis pada 2016.
Berdasarkan hasil keputusan sidang panel atau pleno, KY menyatakan 118 laporan telah ditindaklanjuti dan 302 laporan tidak bisa ditindaklanjuti. Tindaklanjut dari penanganan laporan tersebut, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap 570 orang, yakni 93 terlapor, 112 pelapor, 337 saksi dan 28 kuasa hukum pelapor.
Lihat juga: Sidang Jessica, KY Akan Kawal sampai Keputusan Final
KY berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah merekomendasikan kepada 57 hakim dijatuhi sanksi, yakni 19 hakim diberi sanksi ringan, 19 hakim diberi sanksi sedang dan 11 hakim diberi sanksi berat.
Pada 2016 ini, KY bersama Mahkamah Agung telah melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak tiga kali, yakni memberhentikan dengan hormat Hakim Falcon pada 13 April 2016, menberhentikan dengan hormat Hakim Elvia Darwati pada 13 Desember 2016 dan keputusan terhadap Hakim Pangeran Napitulu pada 13 Desember 2016 ditunda setelah terlapor tidak datang ke MKH karena sakit.
ANTARA
Baca juga:
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P
Jadi Sopir di Australia, Denny Indrayana Dipuji Netizen