TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Catatan transaksi dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang aliran dana ke rekening Emir, biasa Emirsyah disapa, serta catatan perbankan dari Soetikno Soedarjo sebagai perantara ke rekening Emir, menjadi dasar untuk mengusut dugaan tersebut.
Baca: Kasus Suap Emirsyah, KPK Mulai Periksa Saksi Pekan Depan
"Jika dalam penyidikan ini ada informasi lain, misalnya ada penerima lain, atau ada upaya untuk mengubah bentuk, atau menyamarkan harta kekayaan, ia bisa dikenai pidana pencucian uang," kata Febri, Senin, 23 Januari 2017.
KPK akan memeriksa tersangka dan saksi dalam kasus ini pada awal Februari mendatang. Febri mengatakan ada temuan yang mengindikasikan kasus ini dilakukan secara bersama-sama.
“Semua yang mengetahui, melihat, dan mendengar tentang ini akan dipanggil, terutama selama tersangka menjabat di Garuda," ujar Febri.
Sebelumnya, pada 20 dan 28 Desember 2016, Emir dan istrinya, Sandrina Abubakar, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik KPK telah menyelidiki kasus ini secara mendalam sejak pertengahan 2016. Pada 17 Januari lalu, pengadilan tinggi Inggris di London memutuskan Rolls-Royce terbukti menyuap sejumlah maskapai penerbangan di enam negara, termasuk Garuda Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara. Perusahaan itu harus membayar denda Rp 11 triliun. Adapun SFO memulai penyelidikan kasus ini sejak 2012.
ARKHEALUS WISNU | INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Rizieq Masih Terlapor, Ini Penjelasan Polda Jawa Barat
Di Twitter, Donald Trump Kalah Telak dari Obama