Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPAI: Kaji Ulang Penahanan Pembawa Merah-Putih Bergambar

image-gnews
Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com
Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Rusmiati menilai perlu dikaji ulang langkah kepolisian menahan NF, pembawa bendera merah putih yang bertuliskan arab. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan kepolisian. Misalnya apakah NF memiliki kejahatan sehingga berpotensi menjadi residivis, sikap NF terhadap proses hukum, dan potensi yang muncul bagi orang lain atas tindakannya.

“Jika iya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF,” kata Henny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2017.

Baca juga:

Kelompok Ini Tak Terima Bendera Merah Putih Ada ...
Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya

Menurut Henny, NF baru saja menyandang status sebagai ayah lantaran anak pertamanya telah lahir. Maka, ia meminta agar proses hukm terhadap NF selayaknya menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF.

Henny mengatakan perlindungan anak merupakan agenda besar yang diarahkan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Ia menyebut Instruksi Presiden soal Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya. Menurut dia, dalam kasus NF, fokus tersebut seharusnya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF.

Baca pula: Merah Putih Diberi Gambar, FPI: 100 Persen Bukan Milik Kami

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Henny berujar istri NF tentu mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Menurut dia, istri NF pun bisa mengalami depresi postpartum. Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran NF menjadi sesuatu yang sangat penting.

Henny menilai, bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya. Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak. ”Pengasuhan anak dari orangtua yang bermasalah dengan hukum tidak boleh terabaikan,” kata dia.

Henny mengimbau apabila proses hukum terus berlanjut, maka lebih bijak dan manusiawi kepolisian memberikan tindakan kepada NF sebatas dikenakan wajib lapor. Ia menyadari adanya gelombang yang muncul dari masyarakat menjatuhkan hukuman satu sama lain. Ia menilai langkah-langkah diskresi kepolisian pada keadaan-keadaan seperti yang dialami NF akan menghadirkan kesejukan tersendiri.

Polisi sebelumnya menangkap NF yang diduga sebagai pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara Arab, saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI)  di depan Mabes Polri, Senin lalu. NF ditangkap pada Kamis malam, 19 Januari 2017 di Pasar Minggu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, NF berusia sekitar 20 tahun dan tercatat sebagai penduduk Klender, Jakarta Timur.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal DKI Jakarta Febitri Nur Tsabitah memegang bendera Merah Putih saat mengikuti Upacara Pengukuhan Paskibraka yang dipimpin Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo mengukuhkan 68 orang anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Lukas/Handout
Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru


Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

8 Agustus 2023

Sejumlah siswa mengibarkan bendera Merah Putih saat upacara Hari Guru di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 25 November 2022. Siswa SDN Pondok Cina 1 tetap memperingati hari guru meski para guru tidak hadir ke sekolah akibat polemik relokasi sekolah menjadi masjid raya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang. Kini, bendera yang asli disimpan di Monas. Apa filosofi dwi warna ini?


6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

8 Agustus 2023

Pengunjung mengibarkan bendera Merah Putih di Taman Wisata Alam (TWA) Ijen Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

Bendera merah putih ternyata memiliki hubungan dengan pataka Majapahit dan bendera Kerajaan Bone. Simak penjelasannya lainnya.


Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

17 Agustus 2021

Husein Mutahar. Wikipedia
Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

Husein Mutahar selain penyelamat sang saka merah putih, juga perumus Paskibraka. Ia yang mengagas pasukan formasi 17, 8, dan 45 pengibar bendera.


Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

17 Agustus 2021

Pasukan Paskibraka saat menaikan bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Sikap hormat pada bendera merah putih telah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009.


Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

12 Agustus 2021

Anggota Paskibraka Nasional 2020 telah ditugaskan untuk mengibarkan Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

Paskibraka di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mengirinya hingga saat ini. Lalu, bagaimana awal pencetusannya?


Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

6 Juli 2020

Warga pesisir menggelar upacara HUT RI ke-74 di Cilincing, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. ANTARA
Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

Tahun ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga pun tak menggelar seleksi pasukan pengibar bendera pusaka untuk upacara 17 Agustus 2020.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.