TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan perkara bom panci di Bekasi dalam proses melengkapi berkas perkara. "Kurang-lebihnya sekitar 30 harian lagi selesai, berkas perkara tuntas. Dan bisa diserahkan tahap dua untuk melaksanakan sidang," kata Boy di kantornya, Senin, 23 Januari 2017.
Bom panci di Bekasi terungkap pada 10 Desember 2016. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka teroris hendak meledakkan sebuah bom di Istana Presiden ketika acara serah terima jaga Paspampres pada Minggu pagi, 11 Desember 2016.
"Besok pagi diledakkan, polisi sudah mengamankan pelaku," kata Argo di lokasi penangkapan di Bekasi, Sabtu, 10 Desember 2016.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bom diduga memiliki daya ledak tinggi. Sebab, bom memiliki ukuran cukup besar, yakni mencapai tiga kilogram. Bom dirakit dalam sebuah wadah seperti tempat penanak nasi.
Apabila bom tersebut berhasil diledakkan oleh terduga teroris di ruang terbuka, kecepatan daya ledak bisa mencapai 4.000 kilometer per jam. Selain itu, ledakan bisa menghancurkan bangunan hingga benda yang berada dalam radius sekitar 300 meter.
Ada tiga tersangka yang ditangkap Densus 88 Antiteror di sebuah rumah kos di Jalan Bintara Jaya VIII, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu, 10 Desember. Mereka ialah Nur Solihin, Agus Supriyandi, dan Dian Yulia Novi.
REZKI A. | ADI WARSONO | LARISSA HUDA