TEMPO.CO, Karawang - Seorang guru honorer, Dadang Hermansyah, ditangkap polisi. Dia diduga menipu ratusan pencari kerja di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Kotabaru Inspektur dua Asep Nugraha mengatakan korban Dadang mencapai ratusan orang. "Kami menemukan 204 berkas calon tenaga kerja di rumah pelaku. Kuat dugaan pelaku telah menipu ratusan orang," kata Asep kepada awak media, Senin, 23 Januari 2017.
Baca juga:
Pemeriksaan Rizieq, Polda Pasang Kawat Berduri dan Baracuda
Sulami 'Manusia Kayu': Semoga Ada Keajaiban
Dadang ditangkap bersama seorang perempuan bernama Lestari Dwi Pertiwi di Perumahan Griya Sentosa Blok A13 RT 03 RW 09, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat, 20 Januari 2017. Dadang dan pasangannya itu menjanjikan pekerjaan di PT B Braun, Kawasan Industri Indotaisei.
Kedua pelaku juga diduga terkait dengan balai latihan kerja GENIUS yang statusnya ilegal. "Korbannya terdiri dari pencari kerja yang mencari peluang kerja di balai latihan kerja ilegal tersebut," kata Asep.
Praktek penipuan ini terungkap setelah ada laporan dari korbannya. Tidak hanya warga Karawang yang menjadi korban, tapi ada juga yang berasal dari Bekasi.
"Selain dimintai uang pendaftaran, korban juga dipungut biaya lainnya," ujar Asep. Dengan syarat membayar sejumlah uang, ratusan korban itu dijanjikan langsung diterima bekerja. Namun, kenyataannya hanya dusta belaka. Ratusan korban tidak ada yang dipanggil bekerja oleh PT B Braun.
Manajer personalia PT B Braun, Eko, menyatakan sampai saat ini perusahaan tempatnya bekerja belum membuka penerimaan karyawan baru. "Penerimaan karyawan di perusahaan kami hanya melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Tidak melalui pihak lain," kata Eko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 1.850.000. Guru honorer itu dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
HISYAM LUTHFIANA