Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Buni Yani Tak Kunjung Lengkap

image-gnews
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani bergandengan tangan dengan tim kuasa hukum termohon Polda Metro Jaya usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani bergandengan tangan dengan tim kuasa hukum termohon Polda Metro Jaya usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani, mengatakan penyidik kepolisian hingga kini belum menyerahkan kembali berkas dugaan pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan. Berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Buni mengatakan tuduhan bahwa dirinya mengedit dan memotong video pidato Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 tidak terbukti. "Saya sama sekali tidak terbukti mengedit atau memotong video itu," kata Buni Yani pada acara temu pembaca sebuah tabloid, Ahad, 22 Januari 2017, di aula Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.

Baca:

Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
Hal Ini yang Membuat Buni Yani Menjadi Tersangka

Kepolisian pun telah mengakui bahwa kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, tapi karena Buni menulis tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?", kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)"… Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi", dan ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Kepolisian pun menyerahkan berkas dugaan pelanggaran UU ITE atas tiga kalimat itu. Namun oleh kejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana. "Oleh Kejaksaan dipertanyakan, masak orang ngajak diskusi dijadikan tersangka?" kata Buni Yani menirukan aparat kejaksaan.

Baca:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni Yani: Kalau Hakim Objektif, Harusnya Saya Menang ...
Buni Yani Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Tidak Fair

Dia mengatakan ajakan diskusi itu terlihat dari tanda tanya pada kalimat pertama. "Itu pertanyaan, bukan pernyataan, untuk mengkonfirmasi apakah perasaan saya sama dengan yang dirasakan umat Islam lainnya," kata Buni Yani. Dia pun mengutip pendapat guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita yang mengatakan Buni tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan tiga kalimat itu.

Buni mengatakan saat kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga kalimat itu, aparat kejaksaan pun bingung. "Lho, ini kalau dinaikan ke pengadilan, bisa kalah jaksa. Engak bisa menang. Masak orang berperkara mau kalah," kata Buni.

Berkas Buni dikembalikan kepada penyidik pada 19 Desember 2016. Berkas itu harus dikembalikan dalam dua pekan. Artinya menurut KUHP Pasal 28 ayat 2 dan Peraturan Jaksa Nomor 36 Tahun 2011, batas akhir penyidik untuk melengkapi berkas adalah 2 Januari 2017. "Sejak tanggal itu tidak ada perbaikan lagi untuk pengembalian berkas ke kejaksaan," kata Buni.

Namun, pada 9 Januari 2017, penyidik memanggil Buni lagi. "Saya bilang ke penyidik, Anda tidak bisa menyidik saya karena masa berlaku telah melewati ketentuan dua peraturan tersebut," kata Buni Yani.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

15 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong