Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Ribu Pemilih Bekasi, Cimahi, Banjar Belum Terdaftar

image-gnews
ANTARA/Wahyu Putro A
ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengatakan, masih ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada serentak di Jawa Barat yang digelar di Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, dan Kota Cimahi. “Punya hak pilih tapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2017.

Wasikin mengatakan, warga yang belum masuk daftar pemilih itu karena belum mengantungi EKTP. Ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, warga yang terdaftar di DPT harus memiliki EKTP. Alternatifnya, warga yang belum memiliki EKTP dapat didaftarkan pada DPT asal mengantungi Surat Keterangan atau Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Setempat.

Baca juga:
Isu Antraks, Dinas Kesehatan DIY: Insya Allah Sudah Aman
Kiai Makhtum Hannan Wafat Akibat Sakit Lambung


Bawaslu meminta tim kampanye, serta aparat pemerintah di daerah agar menyisir warganya yang belum terdaftar dalam DPT karena masalah EKTP tersebut. “Kalau sampai terjadi ada yang tidak bisa memilih karena belum punya EKTP bisa menjadi pintu masuk bagi calon yang kalah untuk menggugat hasil pilkada,” kata Wasikin. Bawaslu berencana pengawas untuk menyisir warga yang belum terdaftar dalam DPT saat tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta pemerintah di tiga daerah di Jawa Barat yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak agar menuntaskan perekaman KTP elektronik sebelum pencoblosan tanggal 15 Februari 2017. “Harus tuntas, dengan demikian semau masyarkat mendapatkan haknya sebagai pemilih kepala daerah,” kata dia selepas memimpin rapat evaluasi persiapan pilkada serentak di Bandung, Jumat, 20 Januari 2017.

Menurut Iwa, dari tiga daerah yang mengikuti pemiihan kepala daerah serentak, baru Kota Cimahi yang sudah tuntas perekaman KTP Elektroniknya. Sementara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi belum tuntas.

Data terakhir yang diperolehnya per 13 Januari 2017, Kota Tasikmalaya masih menyisakan 968 orang belum ber KTP elektronik. Dan paling banyak di Kabupaten Bekasi tercatat 118.287 orang. “Saya meminta jemput bola untuk melakukan perekaman,” kata Iwa.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat membenarkan masih ada penduduk yang belum menjalani perekaman KTP Elektronik. Mayoritas warga Kota Tasikmalaya yang belum menjalani perekaman KTP elektronik mengalami ganguan jiwa, serta sakit. “Tapi sudah kami data,” kata dia di Bandung, Jumat, 19 Januari 2017.


Baca juga:
Ramai di Medsos, Video Marah Zumi Zola Saat Sidak di RS

Brigadir Rory Tewas Saat Bertugas Undercover Kasus Narkoba


Idi merinci di antaranya 172 orang yang belum menjalani perekaman itu diantaranya mengalami gangguan jiwa. Sisanya lebih dari 638 orang jompo dan dalam kondisi sakit. “Sama sekali tidak bisa ‘mapah’, jalan kaki , hanya tidur,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Idi, pemerintah Kota Tasikmalaya bersiap menggandeng anggota Pramuka untuk jemput bola membantu perekaman data warga yang belum mengantungi KTP eletronik. “Kita memilih Pramuka karena Insya Allah indepnden. Terutama yang tidak mampu berjalan akan dibantu mereka, kita akan jemput bola,” kata dia.

Sementara yang mengalami gangguan jiwa, juga tengah disiapkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pencoblosan karena kondisinya. “Kita akan lengkapi surat keterangan kesehatannay, kalau tidak ada itu, nanti kita dianggap main-main, dan jadi pintu masalah ketika ada ketidakpuasan,” kata Idi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengaku tengah mengebut melaksanakan perekaman KTP Elektronik warganya. “Kam terus melakukan perekaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di kecamatan juga melakukan perekaman. Dan hari Sabtu-Minggu juga buka melayani yang belum memiliki KTP elektronik,” kata dia, Jumat, 20 Januari 2017.

Uju mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi berjumlah 3.122.698 orang. Dari jumah itu yang terdaftar sebagai DPT berjumlah 1.974.831 orang, “Yang belum memiliki EKTP 118.287 orang,” kata dia.

Baca juga:
Kasus Penghinaan Pancasila, Gus Sholah: Proses Hukum Ditaati

Rano Karno Kagok Disuruh Berakting Lagi

Menurut Uju, saat ini KPU Kebupaten Bekasi juga tengah melakukan proses pelipatan surat suara. Tender surat suara sendiri sudah tuntas.

Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah mewajibkan pemilih harus memiliki KTP Elekronik. “Oleh karena itu, KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih itu melakukan pencatatan atau memasukkan pemilih yang ber KTP elektronik, kenyataannya di lapangan ternyata masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP elektronik,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Endun mengatakan, mengantisipasi situasi tersebut, KPU menerbitkan PKPU yang membolehkan warga yang memegang Surat Keterangan kependudukan bisa tecatat dalam DPT asal sudah melakukan proses perekaman KTP Elektronik. “Proses KTP elektronik itu ada 4 tahapan, finalnya kan di prnti out KTP eletronik. Jadi yang sudah menjalani tahapan minimal perekaman saja yang boleh diberikan Surat Keterangan atau Suket,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

10 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

7 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).