TEMPO.CO, Bandung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengatakan, masih ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada serentak di Jawa Barat yang digelar di Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, dan Kota Cimahi. “Punya hak pilih tapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2017.
Wasikin mengatakan, warga yang belum masuk daftar pemilih itu karena belum mengantungi EKTP. Ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, warga yang terdaftar di DPT harus memiliki EKTP. Alternatifnya, warga yang belum memiliki EKTP dapat didaftarkan pada DPT asal mengantungi Surat Keterangan atau Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Setempat.
Baca juga:
Isu Antraks, Dinas Kesehatan DIY: Insya Allah Sudah Aman
Kiai Makhtum Hannan Wafat Akibat Sakit Lambung
Bawaslu meminta tim kampanye, serta aparat pemerintah di daerah agar menyisir warganya yang belum terdaftar dalam DPT karena masalah EKTP tersebut. “Kalau sampai terjadi ada yang tidak bisa memilih karena belum punya EKTP bisa menjadi pintu masuk bagi calon yang kalah untuk menggugat hasil pilkada,” kata Wasikin. Bawaslu berencana pengawas untuk menyisir warga yang belum terdaftar dalam DPT saat tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta pemerintah di tiga daerah di Jawa Barat yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak agar menuntaskan perekaman KTP elektronik sebelum pencoblosan tanggal 15 Februari 2017. “Harus tuntas, dengan demikian semau masyarkat mendapatkan haknya sebagai pemilih kepala daerah,” kata dia selepas memimpin rapat evaluasi persiapan pilkada serentak di Bandung, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Iwa, dari tiga daerah yang mengikuti pemiihan kepala daerah serentak, baru Kota Cimahi yang sudah tuntas perekaman KTP Elektroniknya. Sementara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi belum tuntas.
Data terakhir yang diperolehnya per 13 Januari 2017, Kota Tasikmalaya masih menyisakan 968 orang belum ber KTP elektronik. Dan paling banyak di Kabupaten Bekasi tercatat 118.287 orang. “Saya meminta jemput bola untuk melakukan perekaman,” kata Iwa.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat membenarkan masih ada penduduk yang belum menjalani perekaman KTP Elektronik. Mayoritas warga Kota Tasikmalaya yang belum menjalani perekaman KTP elektronik mengalami ganguan jiwa, serta sakit. “Tapi sudah kami data,” kata dia di Bandung, Jumat, 19 Januari 2017.
Baca juga:
Ramai di Medsos, Video Marah Zumi Zola Saat Sidak di RS
Brigadir Rory Tewas Saat Bertugas Undercover Kasus Narkoba
Idi merinci di antaranya 172 orang yang belum menjalani perekaman itu diantaranya mengalami gangguan jiwa. Sisanya lebih dari 638 orang jompo dan dalam kondisi sakit. “Sama sekali tidak bisa ‘mapah’, jalan kaki , hanya tidur,” kata dia.
Menurut Idi, pemerintah Kota Tasikmalaya bersiap menggandeng anggota Pramuka untuk jemput bola membantu perekaman data warga yang belum mengantungi KTP eletronik. “Kita memilih Pramuka karena Insya Allah indepnden. Terutama yang tidak mampu berjalan akan dibantu mereka, kita akan jemput bola,” kata dia.
Sementara yang mengalami gangguan jiwa, juga tengah disiapkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pencoblosan karena kondisinya. “Kita akan lengkapi surat keterangan kesehatannay, kalau tidak ada itu, nanti kita dianggap main-main, dan jadi pintu masalah ketika ada ketidakpuasan,” kata Idi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengaku tengah mengebut melaksanakan perekaman KTP Elektronik warganya. “Kam terus melakukan perekaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di kecamatan juga melakukan perekaman. Dan hari Sabtu-Minggu juga buka melayani yang belum memiliki KTP elektronik,” kata dia, Jumat, 20 Januari 2017.
Uju mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi berjumlah 3.122.698 orang. Dari jumah itu yang terdaftar sebagai DPT berjumlah 1.974.831 orang, “Yang belum memiliki EKTP 118.287 orang,” kata dia.
Baca juga:
Kasus Penghinaan Pancasila, Gus Sholah: Proses Hukum Ditaati
Rano Karno Kagok Disuruh Berakting Lagi
Menurut Uju, saat ini KPU Kebupaten Bekasi juga tengah melakukan proses pelipatan surat suara. Tender surat suara sendiri sudah tuntas.
Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah mewajibkan pemilih harus memiliki KTP Elekronik. “Oleh karena itu, KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih itu melakukan pencatatan atau memasukkan pemilih yang ber KTP elektronik, kenyataannya di lapangan ternyata masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP elektronik,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Endun mengatakan, mengantisipasi situasi tersebut, KPU menerbitkan PKPU yang membolehkan warga yang memegang Surat Keterangan kependudukan bisa tecatat dalam DPT asal sudah melakukan proses perekaman KTP Elektronik. “Proses KTP elektronik itu ada 4 tahapan, finalnya kan di prnti out KTP eletronik. Jadi yang sudah menjalani tahapan minimal perekaman saja yang boleh diberikan Surat Keterangan atau Suket,” kata dia.
AHMAD FIKRI