TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami peranan Andy Purnomo, anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini, dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejak ditangkapnya Sri Hartini pada 30 Desember 2016 lalu, KPK telah memeriksa 60 orang, termasuk Andy.
"Konfirmasi kami (kepada sejumlah saksi) juga tentang Andy Purnomo, berkaitan dengan temuan uang Rp 3 miliar di lemari kamarnya," kata Febri, Jumat 20 Januari 2017.
KPK menangkap Sri Hartini pada 30 Desember 2016 lalu bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten Bambang Teguh; Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Sumarlan; Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Klaten Slamet; ajudan bupati, Nina Purwanti; dan pengawal bupati, Sukarno. Dua orang lainnya pegawai swasta, yaitu Ponco Wardhana dan Sunarso.
Baca juga:
Status Tersangka Rizieq Shihab Dipastikan Pekan Depan
Kata Guru Besar UI Soal Pidato Pelantikan Donald Trump
Saat itu penyidik menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035 di kamar Sri Hartini. Di sana juga ditemukan catatan dari siapa uang itu berasal. Dalam penggeledahan selanjutnya, penyidik KPK menemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar Andy.
Duit yang ditemukan KPK diduga sebagai uang suap sejumlah pejabat di Klaten dengan tujuan mendapatkan posisi atau naik jabatan. Penyidik KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Sumarlan sebagai pemberi suap dalam kasus perdagangan jabatan. Sedangkan Andy masih berstatus sebagai saksi. "Sehingga belum dilakukan penahanan," kata Febry.
Baik Sri maupun Andy tidak berkomentar ketika ditanya wartawan seusai pemeriksaan di gedung KPK. Namun pengacara Sri Hartini, Dedy Suwadi, membenarkan hal penemuan uang serta catatan pemberian di kamar Sri dan Andy. "Uang itu titipan dari ibunya. Ada sebagian uangnya Andy, tapi jumlahnya tidak signifikan," kata Dedy saat dihubungi Tempo, Jumat 20 Januari 2017.
Ihwal penyidikan KPK yang menelusuri dugaan keterlibatan Andy, Dedy mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Prinsipnya, kami kooperatif. Kami serahkan semuanya kepada KPK, tentunya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Kami berharap kasus yang menyangkut Ibu Sri Hartini bisa segera selesai," kata Dedy.
Baca juga:
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab
Henry Yoso Ingin Rizieq Shihab Segera Ditangkap
Polisi Diminta Tangkap Rizieq Shihab, Ini Kata Mabes Polri
Adapun Wakil Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Sri Widodo, mengatakan Andy telah meminta izin untuk mengurangi aktivitasnya sebagai anggota Dewan. Andy saat ini adalah Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten. "Dia (Andy) sudah minta izin untuk berfokus mendampingi ibunya dalam menghadapi proses hukum," kata Widodo.
Sementara itu, Jumat siang kemarin, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi di ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten. Dua saksi di antaranya adalah pejabat dari Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (sebelumnya BKD), yaitu Kepala Bidang Mutasi Slamet dan Kepala Sub-Bagian Umum I Nyoman Gunadika.
DINDA LEO LISTY