TEMPO.CO, Jakarta - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan terus mendampingi proses hukum dua warga negara Indonesia yang ditahan setelah melontarkan candaan mengenai bom. Wanita berinisial UWD, 56 tahun, asal Jombang dan TKW, 50 tahun, dari Magetan ditahan otoritas Arab Saudi saat baru akan menaiki pesawat Royal Brunei pada 10 Januari 2017.
Candaan bom itu keluar saat kedua WNI tengah dibantu pramugari yang berada di kabin. Mereka pun diminta turun oleh petugas keamanan. "Itu belum sampai ke pengadilan, masih akan di tingkat penyidikan," ujar Hery saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Hery belum bisa memastikan kapan penyidikan akan rampung. Dia memastikan pihaknya terus berdiplomasi untuk mengusahakan penyelesaian kasus dua WNI tersebut. "Komunikasi dengan keluarga mereka di Indonesia kami fasilitasi," ucap Hery.
Baca juga:
Status Tersangka Rizieq Shihab Dipastikan Pekan Depan
Indonesia Mencatat Barrack Obama dan Donald Trump
Menurut dia, Konsulat Jenderal RI di Jeddah pun memfasilitasi pria berinisial LW, 30 tahun, yang merupakan kerabat dua wanita tersebut. LW memaksa ikut saat TKW dan UWD diperiksa otoritas Saudi. "Itu anak salah satu ibu tersebut. Ia kini tinggal di guest house KJRI Jeddah."
Merespons kejadian ini, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau para WNI lebih memperhatikan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, meminta WNI berhati-hati ketika berbicara, khususnya di bandara dan pusat transportasi. "Hal-hal seperti itu (terkait dengan terorisme) bisa dianggap serius. Jadi hati-hati dengan ucapan kita," tuturnya di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu lalu.
Penanganan kedua WNI, ujar Arrmanatha, harus menunggu proses hukum dari otoritas Arab Saudi. "Harapan kami tentu ini tak naik ke tingkat pengadilan."
YOHANES PASKALIS