TEMPO.CO, Lhokseumawe - Muhammad Jhoni Juru Bicara Partai Aceh (PA) wilayah Pasee yang melingkupi Aceh Utara dan Lhokseumawe ditangkap polisi gara-gara hendak menggagalkan jadwal kotbah Jumat di Mesjid Raya Pasee, Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Jumat, 20 Januari 2017.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, panitia Masjid Raya Pasee, Keude Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara untuk khatib Jumat telah mengagendakan akan disampaikan Ir H. Tarmizi Karim selain mantan bupati Aceh Utara, juga kandidat Gubernur Aceh nomor urut 1.
Baca juga:
SBY Prihatin Juru Fitnah Berkuasa, Politisi Demokrat: Wajar
Polisi Diminta Tangkap Rizieq, Ini Kata Mabes Polri
Namun jelang pelaksanaan salat Jumat, panitia didatangi M. Jhoni yang dikenal sebagai Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) organisasi mantan combatan GAM dan juru bicara Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara, Keuangan GAM Sago Raja Sabi Otman alias Ayah Oet dan salah satu tokoh agama Partai Aceh Tgk. Jafar Daud.
Saat itu, M. Jhoni melarang kepada panitia salat Jumat agar melarang Calon Gubernur Aceh Ir H. Tarmizi A. Karim MSc, membacakan kotbah, sebagai gantinya M. Jhoni memerintahkan Tgk. M. Jafar Daud untuk membacakan kotbah.
Tanpa mempedulikan agenda yang telah disusun oleh panitia masjid, Tgk. M. Jafar Daud yang juga dari Partai Aceh langsung naik ke mimbar untuk membacakan kotbah.
Merasa sudah mengganggu tata tertib pelaksanaan salat Jumat yang telah tersusun, akhirnya panitia masjid memerintahkan khatib dadakan yang baru mengucapkan salam itu turun dari mimbar. Aksi penertiban yang dilakukan pihak masjid berakhir dengan cekcok dengan M. Jhoni dan kawan-kawan, bahkan Tengku Jafar mengaku ia naik ke mimbar atas perintah M. Jhoni. Akhirnya agar tidak menggangu pelaksanaan salat Jumat, Jhoni dan dua kawannya diamankan polisi. Kini, ketiganya ditahan di Mapolres Aceh Utara.
“Setelah itu Pak Tarmizi naik membacakan kotbah, dan salat Jumat berjalan lancar, setelah Jhoni dibawa polisi” ujar seorang warga Panton Labu kepada Tempo.
Sekilas tentang Muhammad Jhoni, 30 tahun warga Gampong Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara bergabung dengan combatan GAM tahun 2001 silam di Daerah IV.
Setelah perdamaian, tahun 2012 ia pernah berurusan dengan hukum, karena dianggap terlibat menyembunyikan Vikram alias Ayah Banta yang juga menjadi terdakwa dalam serangkaian penembakan dan teror jelang pilkada Aceh 2012 lalu. Atas kasusnya, awal Januari 2012 ia di vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Setelah menghirup udara bebas, Senin, 29 Agustus 2016 Muhammad Jhoni diangkat sebagai Juru Bicara Partai Aceh (PA) wilayah Pase, Kabupaten Aceh Utara. Dalam masa kampanye Pilkada Aceh, Minggu 25 Desember 2016 rumah M. Jhoni sempat dikepung massa pendukung calon Bupati Kabupaten Aceh Utara dari jalur Independen Fakrurrazi-Muktar, pengepungan tersebut buntut pemukulan salah satu anggota Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Langkahan sehari sebelumnya.
IMRAN. MA
Simak: Emirsyah Tersangka, Menteri Rini Jelaskan Kondisi PT Garuda