TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Sudirman mengatakan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah di tujuh kota tetap berlangsung. Keputusan itu diambil meski Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum program tersebut karena dinilai tak ramah lingkungan. “Tetap jalan,” katanya.
Sudirman menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar yang dibatalkan Mahkamah Agung bukan satu-satunya dasar hukum pembangkit listrik tenaga sampah berupa insinerator. Program itu sudah tercantum dalam Kebijakan Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 hanya bertujuan mempercepat tanpa menabrak aturan lainnya.
Baca juga:
Menteri KLHK Segera Putuskan Nasib Kebun Binatang Bandung
Pergerakan Tanah, Kabupaten Lebak Siaga Satu Bencana
Sudirman mengatakan ketujuh kota yang ditunjuk memiliki masalah penanganan sampah. Di Jakarta, misalnya. Warga Jakarta tak bisa bergantung terus pada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang di Bekasi lantaran penimbunan sampah secara terbuka (open dumping) mencemari lingkungan. Pembukaan tempat pembuangan akhir yang baru di Ibu Kota juga tak memungkinkan karena keterbatasan lahan.
Dalam insinerator, Sudirman mengatakan, sampah dibakar. Uap hasil pembakaran digunakan untuk menggerakkan turbin agar menghasilkan listrik. Pemerintah daerah wajib menggunakan sistem yang teruji dan berstandar internasional. Selain Jakarta, kata dia, enam kota lain juga sudah memulai proyek tersebut.
Senada dengan Sudirman, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi mengatakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di Jakarta juga tak menjadikan Perpres Nomor 18 sebagai acuan utama. Pemerintah DKI Jakarta menugasi Jakarta Propertindo lewat Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).
Satya menilai persidangan di Mahkamah Agung tak transparan. Indikasinya, majelis hakim memutus uji materi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan organisasi lainnya pada November 2016, tapi putusannya baru muncul pekan ini. “Kok, MA batalkan perpres tanpa melibatkan industri untuk berdiskusi?” kata Satya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan proyek pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Rawa Kucing, Neglasari, juga masih berlangsung. "Kami sedang membuat studi kelayakannya," kata dia.
JONIANSYAH HARDJONO | ERWAN HERMAWAN | LINDA HAIRANI