TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair alias Rajesh segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
"Dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka RNR (Rajamohan Nair alias Rajesh) dalam perkara dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan pajak PT EKP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca: Pengamat Pajak Heran atas Kasus Suap Pejabat Pajak
Febri menuturkan pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan Jumat ini. Sedangkan P21 dilakukan pada 18 Januari 2017. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan kepada Rajesh sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, Rajesh bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rajesh diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp 78 miliar. Pemberian suap itu diduga untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Febri memastikan pelimpahan berkas perkara Rajesh tidak akan menghentikan penyidik KPK untuk mengembangkan perkara ini. Hingga saat ini, kata dia, KPK masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Rizieq Belum Pasti Penuhi Panggilan Polisi Terkait Palu-Arit
SBY: Ya Allah Negara Kok Jadi Begini, Juru Fitnah Berkuasa