TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. Salah satunya rumah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda. Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
"Penyidik menyita dokumen data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, perbankan, dan barang elektronik yang relevan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca: Emirsyah Satar Berpeluang Dijerat Pencucian Uang
Febri menjelaskan bahwa dokumen yang berhasil ditemukan KPK sangat membantu proses penyidikan. Sebab dalam dokumen tersebut tercantum informasi mengenai data perusahaan dan kepemilikan aset. "Penyidik akan mempelajari itu."
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 18 Januari 2017. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah bekas Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan pemilik Connaught International, Soetikno Soedarjo, yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Berikut ini lima tempat yang digeledah KPK.
1. Rumah Emirsyah Satar di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
2. Rumah Soetikno Soedarjo di Cilandak Barat, Jakarta Selatan
3. Kantor PT Mugi Rekso Abadi, Wisma MRA, Jalan T.B. Simatupang 19, Jakarta Selatan
4. Sebuah rumah di Jatipadang, Jakarta Selatan
5. Sebuah rumah di Bintaro, Tangerang Selatan
Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun
Pada penyidikan perkara ini, KPK bekerja sama dengan badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. Sepekan lalu, ketiga lembaga ini baru saja mengadakan pertemuan di Singapura untuk mendalami perkara lintas negara ini.
Febri mengatakan, pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pada pekan depan atau akhir bulan ini. Sebelum itu, kata Febri, penyidik perlu mendalami barang bukti dan hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno. Suap berupa uang sebesar Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah, ketika menjadi Direktur Utama PT Garuda, membeli mesin Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
MAYA AYU PUSPITASARI