TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar merupakan tanggung jawab yang bersangkutan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembelian mesin jet produksi Rolls-Royce.
"Semua (kasus suap Emirsyah Satar), akhirnya itu merupakan tanggung jawab perorangan," kata Rini sebelum mengikuti rapat koordinasi soal kredit usaha rakyat (KUR) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca:
Jusuf Kalla Terkejut Emirsyah Satar Jadi Tersangka Suap
Suap Mesin Garuda, KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar
Rini menemui Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Menurut Rini, kasus suap yang menjerat Emirsyah itu tidak mempengaruhi operasional Garuda saat ini. "Garuda, sebagai perusahaan publik, dalam operasionalnya tetap menerapkan good corporate governance (GCG)," ujarnya.
Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 19 Januari 2017. Suami dari Sandrina Abubakar tersebut diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai pemimpin di Garuda. Selain Emirsyah, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini, ada indikasi suap lintas negara yang nilainya cukup signifikan, bahkan jutaan dolar Amerika Serikat. Emir diduga menerima suap terkait dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai US$ 2 juta.
Dalam menangani perkara Emirsyah, KPK bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lain. Sebab, kasus ini terjadi lintas negara.
Adapun Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan penggeledahan KPK di kantor Garuda tidak berkaitan dengan kegiatan korporasi, tapi perseorangan. "Sebagai perusahaan publik, Garuda menjalankan aktivitas bisnis secara ketat yang mengacu pada sistem GCG," ujar Benny.
Benny mengatakan Garuda Indonesia menyerahkan kasus yang menjerat Emirsyah kepada KPK. Ia berjanji perusahaannya akan bersikap kooperatif kepada penyidik.
ANTARA
Baca juga:
Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi
Kasus Rizieq, Polda Jawa Barat Sudah Periksa 15 Saksi