TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 15 saksi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
"Sudah ada 15 saksi yang diperiksa, di antaranya saksi ahli dan saksi lapangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca:
Penetapan Tersangka Rizieq Tunggu Gelar Perkara Pekan Depan
Kasus Rizieq Dinaikkan Statusnya, Sukmawati: Jalan Terus
Kasus yang menjerat Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
Yusri menyebutkan unsur pidana yang dituduhkan kepada Rizieq sudah terpenuhi. "Tinggal melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Apabila ditemukan dua alat bukti, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada 2011 telah dipastikan asli oleh Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI. Barang bukti itulah yang dijadikan dasar pelaporan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian.
Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan telah menghina mantan presiden Sukarno dan Pancasila. Dalam rekaman video tersebut, Rizieq diduga mengatakan Pancasila yang disusun Sukarno sila ketuhanannya ada di pantat.
Dalam waktu dekat, Yusri menuturkan Rizieq akan dipanggil untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. "Setelah melakukan gelar perkara, kami akan panggil Rizieq," katanya. Gelar perkara rencananya dilakukan pada Senin, 23 Januari 2017.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dicegah ke Luar Negeri
Ahok Dituduh Menistakan Agama, Ini Tanggapan Anak dan Istri