TEMPO.CO, Jakarta - Wisma MRA di Jalan T.B. Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan, terpantau sepi. Gedung perkantoran ini adalah salah satu gedung yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia.
Berita lain:
Kasus Emirsyah Satar, Wisma MRA Bantah Digeledah KPK
Suap Mesin Garuda, KPK Bekukan Rekening Emirsyah Satar
Kepala petugas keamanan Wisma MRA, Dudi Haryanto, mengatakan tak mengetahui perihal kasus yang membelit pendiri MRA, Soetikno Soedarjo. "Kalau itu, saya kurang paham, karena belum pernah ketemu juga," ucapnya saat ditemui di Wisma MRA, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Ia pun menuturkan tidak ada penggeledahan Wisma MRA oleh KPK terkait dengan kasus itu. "Kami bertugas seperti biasa, screening dilakukan seperti biasa," ujarnya.
Salah seorang pengelola gedung pun heran dengan pemberitaan media massa terkait dengan penggeledahan di Wisma MRA. "Kalau alamat Jalan T.B. Simatupang Nomor 19, ada di sebelah," katanya. Adapun di sebelah Wisma MRA adalah lahan kosong.
Empat tempat digeledah dalam kasus suap mesin pesawat. Keempatnya adalah rumah tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Grogol Utara, rumah tersangka lain di Cilandak Barat, kantor di Jalan T.B. Simatupang Nomor 19, dan rumah di Jatipadang.
Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
ARKHELAUS W.