TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, menahan enam warga negara asing. Mereka terjaring dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur, Jumat dinihari, 20 Januari 2017.
”Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Timur Lucky Agung Binarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Januari 2017. Keenam orang itu adalah MSC, MCC MUC, warga negara Thailand; ZF, warga Afganistan; serta AK dan ET, warga Mali.
Baca:
Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
Imigrasi Palembang Tahan 10 Pekerja Tiongkok dan India
Lucky mengatakan tiga orang asing asal Thailand diketahui bekerja sebagai terapis kesehatan di Surabaya. “Ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.” Adapun ZF melanggar jam keluar dari community Puspa Agro. Ia ditemukan sedang berkencan dengan wanita Indonesia di Sidoarjo.
Sedangkan dua warga negara asing asal Mali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Sidoarjo. Keduanya mengaku pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak dari klub. “Setelah diperiksa, izin tinggalnya telah habis sejak Oktober 2014.”
Menurut Lucky, hingga kini petugas masih memeriksa enam orang asing itu. Untuk sementara, mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi hingga proses pemeriksaan selesai. Mereka terancam dideportasi ke negara asalnya.
NUR HADI
Berita Terkait:
Penyebar Isu Tenaga Kerja Asal Cina Sudah Teridentifikasi
Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi
Bekasi Targetkan Pendapatan dari Izin Tenaga Asing Rp 37 M