TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, kebijakan bebas visa untuk warga negara asing telah menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 52 persen atau Rp 1 triliun.
"Dengan adanya kebijakan bebas visa, PNBP turun 52 persen. Dulu PNBP lebih dari Rp 2 triliun, sekarang hanya sekitar Rp 1 triliun," ucap Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Hendro Tri Prasetyo di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca juga: DPR: Pemerintah Daerah Diminta Awasi Tenaga Kerja Asing
Hendro mengatakan kebijakan bebas visa yang ditujukan untuk meningkatkan wisatawan asing ke dalam negeri nyatanya peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, kasus pelanggaran izin tinggal overstay secara keseluruhan sampai 24 Desember 2016 mencapai 26.449 untuk izin tinggal kunjungan.
Sementara itu, di tengah isu akan derasnya migrasi tenaga kerja ilegal asal Cina, Hendro menuturkan ada 8.032 wisatawan Cina yang melanggar izin tinggal kunjungan dan 4.753 kasus overstay bebas visa kunjungan.
Adapun jumlah warga negara Cina yang terkena pro justitia atau penegakan hukum baru 38 persen atau 126 orang.
Simak pula: Anggota Dewan Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Jenis tindakan pidana keimigrasian yang banyak dilanggar warga negara asing antara lain tidak dapat memperlihatkan paspor atau izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, dan tidak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Ditjen Imigrasi menyatakan keterbatasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menjadi kendala dalam mengawasi warga asing. Sekitar 350 PPNS ditargetkan dapat melakukan pengawasan di semua kantor Imigrasi.
Sistem pengawasan orang asing juga diperketat melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA) yang dipasang pada setiap hotel untuk mendeteksi keberadaan WNA dan mengoptimalkan tim pengawasan orang asing (Timpora).
"Kami sedang memaksimalkan Timpora sampai tingkat kecamatan. Beberapa daerah sudah melakukan, contohnya Kota Depok," kata Hendro.
ANTARA
Baca juga:
Trump Jadi Presiden AS, Ini Megaproyeknya di Indonesia
DPR Panggil Sri Mulyani Pekan Depan, Bahas Revisi UU PNBP