TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat RI Marwan Cik Asan mengatakan akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Senin 23 Januari 2017. Oleh karena itu, lanjut Marwan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam UU PNBP yang diturunkan menjadi Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
"Kita akan lihat dulu yang akan dibedah karena impact-nya bisa turun kepada PP setelah adanya revisi. Dan PP ini murni keputusan dari Presiden Jokowi," kata Marwan saat berkunjung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi di Makassar, Kamis sore, 19 Januari 2017.
Baca juga:
Sri Mulyani: 2017 Masih Diliputi Ketidakpastian
Penerimaan Negara Bukan Pajak 2016 Lampaui Target
Marwan mengaku tak bisa menghalangi lantaran kewenangan tersebut diatur dalam UU. DPR hanya sebatas melakukan pengkajian terhadap aturan induknya. Kendati demikian Marwan mengaku belum mengetahui poin-poin apa saja yang akan direvisi, sebab pembahasan tersebut masih dalam tahap awal. "Tapi kita berharap regulasi ini berjalan sesuai dengan janji presiden. Dan diharapkan feedbacknya bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur dia.
Dengan direvisinya UU PNBP nanti, ia berharap mampu menyeimbangkan peningkatan pelayanan, penerimaan negara dan beban masyarakat. Pasalnya, ia menegaskan bahwa pihaknya tak menginginkan jika penerimaan negara yang besar, namun membuat masyarakat terbebani. Apalagi, jika ekonomi terlihat sulit. "Kita ingin memastikan revisi UU PNBP tidak menjadi beban masyarakat. Apalagi kan saat ini kondisi perekonomian sedang lesu," ucap pria asal Lampung ini.
Simak pula:
Ditanya DPR Soal Tarif STNK-BPKB, Ini Penjelasan Sri Mulyani
"Kita juga sudah sepakati Daftar Inventarisasi Masalah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui panja yang akan digodok pada Senin pekan depan," kata Marwan.
Adapun kepastian berlanjutnya pembahasan revisi UU PNBP ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah UU kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 18 Januari lalu.
Olehnya itu, menurut dia, dalam pembahasan revisi UU PNBP, DPR bakal memanggil seluruh pihak terkait agar memberikan penjelasan. Kemudian pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan termasuk Menteri Keuangan, polisi serta bea cukai. Sebab, ia mengatakan jika pihaknya menyoroti kenaikan biaya administrasi kendaraan yang kurang dilakukan sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016. Akibat regulasi ini akan berimbas pada kenaikan tarif STNK, BPKB, SIM, STCK, SKCK, dan beberapa item lainnya, hal itu juga yang membuat masyarakat mengeluh.
DIDIT HARIYADI