TEMPO.CO, Jakarta - Head of Communication and Partnership MatahariMall.com Alvin Aulia mengatakan belum bisa menanggapi kasus dugaan suap pembelian pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang melibatkan Emirsyah Satar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 19 Januari 2017.
Alvin melanjutkan, MatahariMall pun masih mengamati kasus ini. Sebab, status tersangka yang diberikan KPK kepada Emirsyah baru saja terjadi. Untuk itu, perusahaan pun belum memikirkan langkah untuk memberikan bantuan hukum atau terkait dengan status jabatan Emirsyah sebagai Chairman di Mataharimall.com.
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirysah sebagai tersangka pengadaan pesawat selama periode dia menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia. Emirsyah menduduki posisi tersebut selama sembilan tahun, pada 2005-2014.
Baca: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Menurut Alvin, sejak masuk ke MatahariMall, perusahaan yang bergerak di situs e-commerce, kinerja dan kontribusi Emirsyah sangat positif. Emirsyah telah bergabung di Lippo Group sejak 2015. “Kami belum ada komunikasi dengan Bapak sejak kasus ini menjadi pemberitaan," ujarnya.
Selain menetapkan Emirsyah, KPK menetapkan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Soetikno diduga memberikan suap kepada Emirsyah agar pesawat Garuda menggunakan mesin dari Rolls-Royce.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Soetikno diduga memberikan suap sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. "Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya.
Rolls-Royce merupakan produsen mobil terkenal asal Inggris, yang juga memproduksi mesin pesawat. Perusahaan ini diduga juga menyuap pejabat di negara lain agar membeli mesinnya. Di antaranya Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia.
Baca: Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda, dan Rolls-Royce
Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12-a atau pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laode mengatakan perkara ini tergolong korupsi lintas batas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," kata Syarif.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MAYA AYU PUSPITASARI