TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih-kurang delapan jam. Selama itu, Gamawan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Hari ini cuma tiga pertanyaan," kata Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis, 19 Januari 2017. Ia menyebut pertanyaan penyidik kepadanya hanya seputar proses pengadaan e-KTP.
Baca: Suap E-KTP, KPK Dalami Keterangan Mantan Sekjen Kemdagri
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, menyebut Gamawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setelah diperiksa penyidik KPK pada 27 September 2016, Nazaruddin mengatakan Gamawan menjadi salah seorang yang mendapatkan bagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” kata Nazar.
Dikonfirmasi mengenai tudingan Nazar, Gamawan membantah. "Ah, mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," ujarnya.
Gamawan juga membantah tudingan yang menyatakan ia yang mengarahkan terjadinya korupsi itu. Menurut dia, tudingan itu tidak benar. "Enggak ada, enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu," katanya.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 285 saksi dalam perkara e-KTP. Para saksi terdiri atas pihak Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan swasta.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, berkas perkara proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. "Mungkin Februari," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Sumarsono Sebut MRT Mirip 'Jangkrik', Ahok: Itu Soal Selera
Kasus Rizieq Dinaikkan Statusnya, Sukmawati: Jalan Terus