TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu membentuk panitia kerja yang terdiri atas 19 orang. Panja itu akan mengintensifkan pembahasan RUU dengan pemerintah.
"Panja terdiri atas 19 orang dan dipimpin Benny K. Harman, lalu ada Yandri Susanto (Partai Amanat Nasional) dan Riza Patria (Partai Gerakan Indonesia Raya)," ucap Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di ruang rapat Pansus, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Lukman mengatakan panja tersebut akan intensif membahas RUU Pemilu dengan pemerintah. Lukman berujar anggota panja antara lain Arief Wibowo, Erwin Moeslimin Singajuru, dan Sirpamadji dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Rambe Kamarul Zaman, Agun Gundandjar, dan Herifah Sjaifudian asal Fraksi Partai Golongan Karya.
Selain itu, ada Nizar Zahro dan Bambang Riyanto dari Fraksi Partai Gerindra, Fandi Utomo (Fraksi Partai Demokrat), Totok Daryanto (Fraksi PAN), Siti Masrifah (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Almuzzamil Yusuf (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Achmad Baidowi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Johnny G. Plate (Fraksi Partai NasDem), serta Rufinua Hotmaulana Hutahuruk (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat).
"Nama yang diumumkan akan membahas RUU Pemilu, baik secara cluster maupun per DIM (daftar inventaris masalah). Untuk sementara, RUU kita sebut RUU Penyelenggaraan Pemilu," tutur Lukman.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah siap membahas secara intensif RUU itu dengan lebih fleksibel dan dinamis. Menurut Tjahjo, pemerintah akan diwakili dia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Keuangan secara bergantian dalam tiap pembahasan RUU.
ANTARA