TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus menghadapi proses hukum terkait dengan ucapannya yang dianggap menghina Pancasila. Hasil pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat atas kasus ini, status Rizieq yang semula sebagai saksi berpotensi berlanjut menjadi tersangka.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Kemarin (Rabu, 18 Januari 2017), sudah terima SPDP dari Polda Jabar," kata Kajati Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: Polisi: Kasus Rizieq Diduga Hina Pancasila ke Penyidikan
Setelah menerima SPDP tersebut jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk mengecek secara formil dan materiilnya. Lazimnya seseorang yang penyelidikan kasunya ditingkatkan menjadi penyidikan akan menjadi tersangka bahkan ada yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Kami koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Setia Untung.
Rizieq sebagai terlapor sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2017. Ketika itu, Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan. Kasus pencemaran nama dan penghinaan simbol negara dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Dasar pelaporan itu adalah sebuah video berisi ceramah Rizieq dihadapan anggota FPI. Dalam rekaman video yang diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu Kota Bandung 2011, yang menyebutkan bahwa "Pancasila Sukarno sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala"
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, membenarkan bahwa status pemeriksaan Rizieq dinaikan ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat, kata Yusri, Polda Jawa Barat akan kembali memanggil Rizieq untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi," ujar Yusri kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 19 Januari 2017.
Status penyidikan sebuah perkara artinya, unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Tapi, penyidik masih harus terus membuktikan hal tersebut dengan cara memeriksa sejumlah saksi dan menguatkan dua alat bukti. "Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi baru ditetapkan menjadi tersangka."
Yusri menambahkan, tahap penyidikan bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. Hal tersebut bisa terjadi apabila pelapor mencabut gugatannya dan alat bukti tidak terpenuhi. "Bisa saja dinyatakan tidak bersalah. Bisa saja SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Yusri. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus Rizieq
ANTARA | IQBAL T. LAZUARDI S
Baca juga:
Emirsyah Tersangka, KPK Ungkap Modus Suap Mesin Garuda
Sylviana Akan Diperiksa Soal Bansos, Ini Penjelasan Polri