TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan belum ada permintaan mediasi ihwal kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Permintaan mediasi oleh Rizieq diperoleh Tito baru sebatas dari pemberitaan media massa. "Belum ada permintaan. Itu tergantung pelapornya," ucap di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Sebelumnya, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menginginkan ada pihak yang menjembataninya dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," ujar Rizieq di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga: Dilaporkan Soal Logo Palu Arit, Rizieq: Harusnya Ada Mediasi
Menurut Tito, Rizieq bisa mengajukan permohonan mediasi, tapi polisi akan mempertimbangkan faktor restorasi justice. Sebab, kepolisian menerima beberapa aduan yang terkait dengan Rizieq, di antaranya dugaan penghinaan Pancasila saat berceramah mengenai tesisnya di Malaysia. Lalu ada aduan tentang lambang palu-arit pada uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan kasus pencoretan bendera Merah-Putih dengan tulisan Arab, Tito berpandangan, tindak pidana itu bukan termasuk delik aduan. Kepolisian bisa meneruskan kasus itu bila ada pelapornya.
Simak pula: Ini Daftar Ujaran Rizieq FPI yang Dilaporkan ke Polda
Tito menilai kasus pencoretan bendera Merah-Putih terbilang sensitif. Pasalnya, ada banyak pihak yang merasa keberatan. "Kami mendengar suara publik juga," tuturnya.
Kapolri mengatakan sudah membentuk tim untuk mengembangkan kasus pelecehan bendera Merah-Putih. Saat ini, pihaknya tengah mencari tahu sosok yang membawa bendera tersebut. Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran pidana, polisi akan memprosesnya.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Terima Petisi agar FPI Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?
Demo Tuntut FPI Dibubarkan, Sukmawati Berikan Petisi ke Aher