TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan mesin pesawat Garuda. Emirsyah diduga menerima suap saat masih memimpin Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Emirsyah diduga menerima suap dari produsen mesin asal Inggris, Rolls Royce. Suap itu diberikan melalui perantara.
"Modus operandinya, dari Rolls Royce menawarkan bahwa beli mesin kami ada sesuatunya," ucap Laode saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce
Laode mengaku belum mendapatkan informasi soal sistem pengadaan mesin pesawat Garuda. Namun dia memastikan, selama Emirsyah menjabat Direktur Utama Garuda pada kurun waktu 2004-2015, ada 50 pesawat Airbus yang dibeli perusahaan itu.
Suap yang diterima Emirsyah sebesar euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Uang ini diduga diberikan secara bertahap dengan cara ditransfer. "Pembekuan rekening sudah dilakukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain menerima transfer uang, Emirsyah disinyalir menerima barang senilai US$ 2 juta. Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Namun, hingga kini, KPK belum menyita barang-barang tersebut.
Terkait dengan ada-tidaknya pihak lain yang turut menikmati aliran dana suap ini, Laode belum memberi keterangan. Penyidik KPK, tutur dia, akan memeriksa saksi-saksi dengan lebih intensif untuk mendalami adanya dugaan ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Terima Petisi agar FPI Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?
MUI Jadi Target Gerakan Aksi Bela Islam yang Butuh Fatwa