TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maruli Apul Hasoloan mengakui kekurangan pihaknya dalam mengawasi tenaga kerja asing ilegal. Alasannya, jumlah pengawas yang semula 2.000 kini turun menjadi 1.923. “Dengan kelemahan yang ada, kami tetap berupaya berintegrasi,” kata Maruli di kantor Komisi Ombudsman, Kamis, 19 Januari 2017.
Dulu, tim pengawas berada hingga tingkat kabupaten. Namun, saat ini, pengawasan dinaikkan di level provinsi dalam aspek administrasi. Tapi ia memastikan pengawasan tetap akan menjangkau kabupaten.
Pengawasan yang dilakukan mencakup dua aspek. Tidak hanya mengawasi tenaga kerja asing, tapi juga penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Kami merasakan kurang pengawasannya.”
Baca:
Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
Imigrasi Palembang Tahan 10 Pekerja Tiongkok dan India
Maruli berujar, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara periodik. Pihaknya menargetkan pengawasan lima kali dalam satu bulan. Ia menilai pengawasan responsif juga akan dilakukan mengingat isu masuknya tenaga kerja asing ilegal saat ini. Pemerintah telah membuka call center di nomor 1500133. “Jadi, kalau ada tenaga kerja asing ilegal, bisa dilaporkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menolak kedatangan tenaga kerja asing. Namun ia menuturkan tenaga yang masuk harus sesuai dengan izin. Ia mencatat, sejauh ini, ada 1.324 kasus tenaga kerja ilegal. Mereka menyalahi izin. Sementara itu, saat ini, tercatat ada 74 ribu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang didominasi tenaga asal Cina.
Wakil Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay pun menyebutkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing masih lemah. Ia mengatakan pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Menurut dia, saat ini, ada 200 ribu lebih perusahaan. Jumlah itu belum termasuk perusahaan yang muncul lantaran investasi.
Saleh berujar, kantor Imigrasi di daerah juga masih terbatas untuk mengawasi gerak-gerik tenaga kerja asing ilegal. Dari 514 kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang Imigrasi.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subianto menilai pemerintah daerah tidak fokus mengawasi tenaga kerja asing. Pemerintah dinilai lebih fokus mencari investasi dari asing. Menurut dia, sistem pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga harus melibatkan serikat pekerja.
DANANG FIRMANTO
Berita Terkait:
Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi
Bekasi Targetkan Pendapatan dari Izin Tenaga Asing Rp 37 M