TEMPO.CO, Samarinda - Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Encik Widyani mengatakan Kalimantan Timur sulit memenuhi permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait dengan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
"Kalau untuk daerah perkotaan, sudah banyak sekolah di Kalimantan Timur yang sejak tahun lalu melakukan UNBK. Tapi untuk daerah pedalaman dan kawasan perbatasan tentu belum bisa karena banyak faktor yang belum bisa mendukung," ucap Encik di Samarinda, Kamis, 19 Januari 2017.
Sebelumnya, Menteri Muhadjir mengeluarkan surat edaran nomor 1/2017 tertanggal 10 Januari 2017 kepada gubernur dan bupati tentang pelaksanaan UN 2016/2017. Muhadjir meminta semua instansi pemerintah mendukung pelaksanaan UNBK.
Menurut Encik, beberapa faktor yang belum bisa mendukung dilaksanakannya UNBK antara lain listrik yang masih minim dan masih banyaknya wilayah yang tidak ada jaringan. Tidak hanya jaringan untuk mengakses data Internet (3G atau 4G), akses telekomunikasi telepon genggam (2G) belum semua tersedia di daerah pedalaman.
"Apalagi di Kabupaten Mahakam Ulu, yang merupakan kawasan perbatasan dengan Malaysia. Hanya di ibu kota kabupaten, yakni di Kecamatan Long Bagun, yang bisa mengakses Internet. Itu pun menggunakan VSAT (very small aperture terminal) satelit dengan kapasitas terbatas karena memang belum ada menara telekomunikasi untuk 3G," ujarnya.
Encik menuturkan, saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota di provinsi itu tidak mengalami krisis keuangan, maka untuk daerah pedalaman dan perbatasan bisa mengikuti UNBK. Namun, karena masalah listrik dan masih banyaknya kawasan yang tidak ada jaringan, sejumlah kawasan di Kalimantan Timur sulit menerapkan pola ini.
Meski demikian, Encik yakin ke depan secara perlahan akan bisa diterapkan UNBK di semua kabupaten/kota. Karena itu, Encik meminta masyarakat tidak berkecil hati.
Encik mengatakan Dewan Pendidikan merupakan mitra pemerintah dalam membangun pendidikan dan sebagai mediator. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusinya. Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang terbentuk sesuai dengan amanah undang-undang sebagai penyeimbang sekaligus pengawas terhadap pelaksanaan pendidikan di Kalimantan Timur.
ANTARA